dari katong par katong samua

Sekda Maluku Ingatkan Peningkatan Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan

( Reporter : Ian Sipahelut )

1,401

AMBON – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Hamin Bin Thahir, meminta adanya peningkatan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan dengan sebaik-baiknya, untuk menjamin penegakan hukum ketenagakerjaan di Provinsi Maluku.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekda pada acara Pembukaan Rapat Koordinasi Daerah Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Tahun 2018 di Hotel Biz, Selasa (17/4).

Menurut Sekda, perlu dilakukan, karena pada kenyataannya dalam kondisi ekonomi tertentu, kepentingan dunia usaha selalu terbentur dengan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak pekerja/buruh.

‘’Pada kondisi ini diperlukan peran pengawasan ketenagakerjaan, sehingga dapat menjamin terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi pekerja atau buruh, serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha,’’ ungkapnya.

Dia katakan, dalam Undang-Undang 1945 menjelaskan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kemudian lebih ditegaskan lagi bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

‘’Dalam upaya melaksanakan amanah UUD 1945 tersebut, sehingga Negara menyelenggarakan Pengawasan Ketenegakerjaan guna menjamin pemenuhan hak-hak pekerja/buruh dalam hubungan kerja,’’ jelasnya.

Penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan disebut Thahir, merupakan representasi kehadiran Negara untuk menjamin penegakan hukum ketenagakerjaan dan pemenuhan hak azasi manusia.

Hal ini, lanjut Thahir, sejalan dengan The Universal Declaration Of Human Rights yang secara menghendaki adanya jaminan sosial, pengupahan yang tidak diskriminatif dan layak bagi pekerja beserta keluarganya, kebebasan berserikat, waktu kerja yang liminative dan waktu dengan berupah.

Menurutnya, peran pengawasan ketenagakerjaan tersebut harus dilakukan melalui tahapan preventif edukatif, represi non yustisial dan reresif yustisial, yang berfungsi untuk menjamin penegakan hukum ketenagakerjaan dan memberikan penerangan dan penasihatan teknis kepada pengusaha dan pekerja/buruh mengenai hal-hal yang menjamin efektifitas pelaksanaan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Untuk Provinsi Maluku, sebut Thahir, untuk permasalahan ketenagakerjaan di Provinsi Maluku semakin kompleks, sehingga kehadiran Negara melalui layanan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Maluku sangat penting bagi masyarakat, dalam rangka memastikan terlaksananya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

‘’Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Maluku, pada kenyataannya diperhadapkan pada beberapa tantangan, diantaranya, tingginya pelanggaran Norma Ketenagakerjaan di perusahaan, penerapan UMP masih belum sepenuhnya diberlakukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan adanya perselisihan hubungan industrial yang bermuara pada PHK, dan lain-lain, minimnya kuantitas dan kualitas pegawai pengawas ketenagakerjaan, kurangnya dukungan sarana dan prasarana dalam menunjang pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan yang sesuai dengan kondisi geografis di Provinsi Maluku,’’ paparnya.

Untuk itu, kata Thahir, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam lampiran huruf G, Pemerintah Daerah Provinsi mempunyai urusan wajib menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan seluruh kabupaten dan kota di wilayah provinsi.

Terkait dengan hal itu, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tambah Thahir, telah melakukan langkah-langkah strategis antara lain, memproses pengalihan 22 orang pegawai pengawas ketenagakerjaan 1 orang calon Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan 1 orang Pegawai Administrasi Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kabupaten dan Kota ke Pemerintah Provinsi Maluku, membentuk 6 unit pelaksana teknis daerah, yakni 5 balai pengawasan ketenagakerjaan provinsi Maluku yang terbagi dalam 5 regional, dan 1 Balai Keselamatan kerja dan Hiperkes, melalui peraturan Gubernur Maluku Nomor 64 tahun 2018 serta mengangkat dan menempatkan 22 orang Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang telah dialihkan ke Pemerintah Provinsi Maluku dalam jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.

‘’Dengan demikian dukungan personil Pegawai Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang dimiliki oleh Pemerintah provinsi Maluku menjadi 32 personil,’’ paparnya.

Namun, kata Thahir, jika dibandingkan dengan rasio normative antara jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah perusahaan di provinsi Maluku yang harus diawasi sebanyak 4.804 perusahaan, dimana 1 (satu) orang Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan setiap tahun wajib melakukan pengawasan terhadap 60 perusahaan, sehingga Pegawai Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang masih dibutuhkan adalah sebanyak 48 orang,’’ imbuhnya.

Terkait dengan persoalan tersebut, Thahir mengingatkan beberapa hal penting yang perlu dilakukan dalam rangka pengawas ketenagakerjaan.

‘’Pertama, laksanakan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan dengan sebaik-baiknya untuk menjamin penegakan hukum ketenagakerjaan di provinsi Maluku secara proposional, efektif dan efisien dengan menetapkan prioritas dan mempertimbangkan keseriusan dan resiko potensial,’’ ingatnya.

Kedua, pelaksanaan tugas harus berorientasi pada hasil dan terukur, sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan iklim investasi yang kondusif di Provinsi Maluku.

‘’Dan melalui Rapat Koordinasi Daerah Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Maluku tahun 2018 ini, diharapkan saudara dapat menghasilkan rekomendasi dan langkah strategis yang diambil guna meminimalisir permasalahan dan menjawab tantangan pengawasan ketenagakerjaan di provinsi Maluku,’’ tandasnya.(AM-10)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: