dari katong par katong samua

Rahakbauw Ancam Lapor Balik Edwin Huwae

Kuasa Hukum Rahakbauw: Kami Siap Menghadapi segala Tindakan dan laporan yang Ditempuh oleh Pelapor

1,892

AMBON-MALUKU. Wakil Ketua I DPRD Maluku, Richard Rahakbauw akan melaporkan balik Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae ke pihak kepolisian daerah Maluku, karena diduga melakukan pembohongan publik saat ibadah Minggu, (13/5/2018) di Jemaat GPM Galala-Hative Kecil.

Dimana kala itu, saat dipersilahkan pemimpin ibadah, Pendeta Semmy Titaley untuk menyampaikan nilai sumbangannya bagi pembangunan gedung gereja Imanuel Galala-Hative Kecil, Huwae mengaku tidak nyaman, bingung darimana berasal, saat mendengar ada sumbangan yang disampaikan Rahakbauw dan Wakil Ketua DPRD Maluku lainnya, Elviana Pattiasina masing-masing senilai Rp 2 miliar dan Rp 500 juta bagi pembangunan gedung gereja Mahanaim, jemaat Bethania serta bagaimana pertanggungjawaban. Karena dirinya menganggap tidak pernah tahu dan dapat dana aspirasi anggota DPRD Maluku.
Padahal, menurut Rahakbauw, dana aspirasi DPRD sudah ada sejak tahun 2009 hingga kini, dan termuat melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang kemudian disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku.

“Apa yang kita sampaikan waktu di jemaat Bethania itu, kita akan berjuang untuk ditampung dalam tahun anggaran 2019. Sebagai anak Tuhan atau umat beragama, menurut hemat saya alangkah baiknya kita sebagai pejabat mengambil alih itu sehingga tidak menjadi beban jemaat/umat. Karena selama ini gereja maupun masjid, ketika dibentuk panitia pembangunannya lama. Ada yang 10-20 tahun baru selesai. Sehingga tidak pandang darimana berasal, gereja atau masjid, maka kewajiban kita mendorong seluruh rumah ibadah di Maluku dapat diselesaikan. Silahkan Edwin mau sumbang pribadi tapi jangan menyentil kesitu apalagi membohongi publik, masing-masing diberi tanggungjawab,” terangnya.

Pasca itu, tepatnya Rabu (16/5) malam, Rahakbauw pun melakukan pelurusan kepada jemaat GPM Galala Hative Kecil yang datang beribadah di kediamannya di Karang Panjang. Dengan menyebut fakta bahwa dana aspirasi melalui pokok-pokok pikiran benar ada bagi setiap anggota DPRD, dengan jumlah bervariasi diantara pimpinan dan anggota, diperuntukan bagi kepentingan rakyat, tidak dikelola langsung anggota DPRD tetapi didapatkan masyarakat melalui pemerintah sebagai pengelola dana, dari Pokir yang disampaikan kepada Bappeda Provinsi untuk dibuat perencanaan keuangan didalam APBD dan rujukannya pada rencana pembangunan jangka menengah daerah yang terimplememtasi dalam 8 prioritas pembangunan daerah. Dimana ditampung juga terkait aspirasi masyarakat. Dan sebagai wakil dan penyambung lidah rakyat, tentu harus memperjuangkan dan kawal bagi kesejahteraan rakyat.

Sebagaimana diatur dan dirumuskan didalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010, sebagaimana diubah pula dalam peraturan DPRD no 1 tahun 2014 tentang tata tertib bahwa badan anggaran bertugas memberikan saran dan pendapat lewat pokok-pokok pikiran kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD paling lambat lima bulan. Ini juga dimuat dalam Permendagri nomor 54 tahun 2010, itu landasan hukum adanya pokok-pokok pikiran.

“Saya kira, apa yang dilaporkan saudara Edwin Huwae ke kepolisian terhadap saya terkait tindak pidana pencemaran nama baik, perbuatan yang merugikan hak seseorang sebagai warga negara Indonesia dan tindak pidana korupsi, dipandang salah alamat alias tidak tepat jika itu terkait APBD 2018, dana aspirasi. Karenanya saya pastikan bakal polisikan balik Huwae. Karena diduga dirinya telah melakukan pembohongan publik kepada masyarakat/umat di Jemaat Galala Hative Kecil karena menyebut tidak ada dana aspirasi, padahal ada dan didapat tiap tahun dengan jumlah bervariasi. Sehingga dalam ibadah di kediaman saya, saya katakan Edwin Huwae itu “parlente” dan memang sesuai fakta yang ada DPRD memiliki dana aspirasi. Apa itu salah?,” beber Rahakbauw kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (17/5/2018) malam.

Anehnya lagi, menurut Rahakabauw, saat masih suasana ibadah di kediamannya itu, Huwae tiba-tiba datang, tanpa permintaan maaf, seakan hendak mengacaukan ibadah dengan berteriak menyebut ibadah politik, yang sontak membuat umat kaget tak percaya atas perlakuan Huwae itu. Padahal, masyarakat yang selalu ingin beribadah dan sebagai wakil rakyat harus terbuka bagi semua. Parahnya, bagaimana ceritanya bahwa Huwae tidak tahu menahu tentang dana aspirasi DPRD, padahal posisinya jelas sebagai ketua DPRD. Apalagi, setiap melakukan pembahasan APBD antara pemerintah daerah dengan DPRD, ada kesepakatan-kesepakatan yang dibangun yang juga didalamnya ada Ketua DPRD.

“Saksi banyak dan nanti pada waktunya kita lihat, ada korupsi atau tidak, dan buktikan tuduhan itu. Karena semuanya jelas, bahwa dana aspirasi cair di Pemda, ada penandatanganan pakta integritas dan pertanggungjawabannya. Apalagi sejak 2014-2017, dana aspirasi melalui Pokir diperuntukan bagi pembangunan rumah ibadah, gereja dan masjid, bukan saja di Kota Ambon. Seluruh datanya ada, tinggal kita buka. Lagipula dana aspirasi dari APBD 2018 belum juga cair karena baru bulan Mey, sehingga sangat aneh. Intinya kita pasti akan kooperatif ketika dipanggil polisi menjelaskan seluruh kebenaran dan pasti juga kita akan lapor balik setelah konsultasi dengan kuasa hukum. Mari kita jujur untuk rakyat, jangan buat pembohongan publik,” tegas politisi Golkar itu, yang turut diamini dua anggota DPRD Maluku Anos Yermias dan Welem Wattimena.

Sementara itu, salah satu tim hukum Richard Rahakbauw, Fahri Bachmid menilai, sesuai tanda bukti lapor (TBL) pada SPKT Polda Maluku yang dilakukan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae terhadap kliennya atas dugaan melanggar pasal 311 dan Juncto pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Juga laporan dugaan tindak pidana korupsi, berdasarkan TBL, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Juncto pasal 415 KUHP. Maka, melihat kedua pelaporan ini, tim kuasa hukum menganggap ini hal yang biasa-biasa saja.

Dimana kata Fahri, ini berkaitan momentum Pilkada sehingga beberapa waktu ini sangat padat, segala sesuatu harus berujung dengan tindakan pelaporan. Terlepas dari substansi ini laporan yang dibuat-buat atau mengada-ada, tetapi sebagai warga negara Indonesia yang baik, tetap memandang tindakan pelaporan harus dihargai karena hak konstitusional sebagai warga negara.

“Secara prinsip, kami siap menghadapi segala tindakan dan laporan yang ditempuh oleh pelapor. Tetapi perlu diingat dan dicermati, dengan fakta-fakta hukum saat ini, maka kita wajib berpendapat, pelaporan oleh Edwin Huwae tidak tepat dan salah alamat. Didasarkan pada dua alasan, yakni dugaan yang dilakukan/laporan dilayangkan Huwae penuh rekayasa dan tidak berdasar fakta hukum sebenarnya. Sehingga kami saat ini sedang cermat dan maksimal mempertimbangkan beberapa opsi hukum untuk melaporkan balik Huwae, dengan sangkaan pasal 317 dan pasal 220 KUHP tentang pelaporan palsu,” ungkap Ketua DPC Peradi Kota Ambon itu.

Karena sejatinya, lanjut Fahri, pelaporan oleh Huwae tidak sesuai fakta hukum. Dimana itu cuma sebuah rekaan, imajinasi belaka yang ada dalam pikirannya sehingga dijadikan dasar melaporkan. Sehingga, pihaknya juga mempertimbangkan, dalam waktu yang sangat singkat akan mengambil langkah tegas juga melaporkan balik Huwae. Perlu dilakukan, karena tim kuasa hukum berpandangan Huwae telah mengajukan laporan palsu atau tidak berdasar, sebagaimana pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan pasal 317 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lambat 4 tahun.

“Itu yang akan jadi pertimbangan kita bakal melaporkan balik Edwin Huwae. Karena bagi kita, tidak ada peristiwa/tindak pidana yang dilakukan terlapor dalam hal ini Richard Rahakbauw. Tetapi dia (Huwae-red) bertindak seolah-olah ada tindak pidana sehingga melapor klien kami. Sekarang faktanya telah beredar sedemikian rupa di masyarakat, nama baik, kehormatan, baik dalam kapasitas pribadi maupun Wakil Ketua DPRD Maluku telah terserang. Seolah-olah klien kami, telah melakukan tindak pidana, padahal tidak. Itu prinsipnya,” pungkas Bachmid. (AM-03)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: