dari katong par katong samua

BPKAD Kota Ambon Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 38 Tahun 2018

1,196

AMBONMANISE.COM- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 tahun 2018 di ruang rapat, Balaikota Ambon, Jumat (10/8).

Sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Kota Ambon, AG Latuheru, sebagai upaya memantapkan dan meningkatkan kualitas dan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019.

Sekkot Ambon dalam kesempatan itu menyebutkan, secara substansial dalam penyusunan APBD ini terdiri atas beberapa bagian. Salah satunya mensinkronkan kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk menyesuaikan atau menjaga konsistensi.

Sinkronisasi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) provinsi berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan (RKP) pusat dan sinkron dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Ditambahkan, pemerintah harus mendukung tercapainya 5 prioritas pembangunan nasional sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembanguan nasional dimaksud, sangat bergantung pada sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam RKPD.

Latuheru menguraikan lima prioritas pembangunan nasional tahun 2019. Pertama, pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan penetapan pelayanan dasar. Kedua, pengurangan kesenjangan antara wilayah melalui penguatan kolektifitas dan kemaritiman. Ketiga, peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif. Keempat, pemanfaatan ketahanan, energi, pangan, sumber daya air melalui kelestarian lingkungan dan kelima, stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu.

“Perlu bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan RKPD tahun 2019 mempedomani peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2018 tentang penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2019,” kata ia.

Sementara itu, Ketua Panitia, Ivana Tuhumena, dalam laporannya menjelaskan, sosialisasi bertujuan untuk menginformasikan tentang substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019.

Sosialisasi diikuti oleh Kepala OPD dan para kasubbag serta staf perencanaan dalam lingkup Pemerintah Kota Ambon. (AM-01/PPID Ambon)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: