dari katong par katong samua

675 Napi Dapat Remisi HUT RI, 24 Orang Langsung Bebas

1,267

AMBONMANISE.COM- Sebanyak 657 narapidana mendapat remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia Ke-73 Tanggal 17 Agustus 2018. Dari jumlah itu, 24 napi yang dinyatakan bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Tholib, mengatakan, sebanyak 24 orang yang dinyatakan bebas karena menerima remisi umum II.

“Perinciannya, 11 orang merupakan tahanan Rutan Klas 11 Ambon, delapan orang di Lapas Klas IIA Ambon, dua orang di Lapas Klas IIB Tual, masing-masing satu orang di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ambon dan dua orang di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon dan Rutan Klas IIB Masohi,” urai ia.

Sementara 633 orang yang menerima remisi umum I, dipotong masa hukuman pidana paling rendah satu bulan dan paling tinggi lama lima bulan.

Hingga saat ini, jumlah warga binaan yang menghuni rutan dan bacang rutan di Maluku sebanyak 1.257 orang.

Jumlah ini terdiri atas narapidana 921 orang, tahanan 336 orang. Jumlah narapidana laki-laki 1.178 orang dan perempuan berjumlah 79 orang. Berdasarkan usia, jumlah napi dewasa 1.245 orang dan anak pidana berjumlah 12 orang.

Dijelaskan, dari total jumlah napi tersebut, yang diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh Kanwil Kemenkumham RI untuk mendapatkan remisi umum I sebanyak 661 orang. Sedangkan remisi umum II sebanyak 23 orang sehingga total yang diusulkan berjumlah 684 orang.

Namun, hanya 657 napi dan anak pidana yang disetujui Dirjen Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2018.

Sementara 26 orang napi terkait PP 99 Tahun 2012 belum memperoleh remisi umum 2018 dan sementara menunggu persetujuan Dirjen Pemasyarakatan serta satu orang yang belum mencukupi enam bulan masa pidana.

Menteri hukum dan HAM RI, Yasona Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Gubernur Maluku, Said Assagaff mengatakan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Olehnya itu dirinya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah yang turut ambil bagian dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan, pembimbingan kepada warga binaan pemasyarakatan.

Kepada seluruh narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi, Laoly berpesan agar bisa selalu berbuat baik, jadi insan yang taat hukum, berakhlak dan berbudi luhur. (AM-01)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: