dari katong par katong samua

Tholib : Pemberian Remisi Bagi 16 Napi Makar Pengibaran Bendera RMS, Masih Butuh Proses

1,606

AMBONMANISE.COM- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Tholib mengatakan, sebanyak 16 napi makar pengibaran bendera  RMS yang sudah dipindahkan ke Maluku tanggal 16 Agustus 2018 telah diusulkan untuk mendapat remisi, namun masih butuh proses.

“Memang ada yang diusulkan oleh UPT akan tetapi butuh proses,” kata Tholib menjawab pertanyaan Wartawan, Jumat (17/8) siang tadi.

Disinggung adakah kaitan pemindahan pidana RMS ke Maluku dengan pengajuan surat amnesti internasional, Tholib mengaku itu adalah kebijakan pemerintah.

“Pokoknya itu adalah bagian dari program pembinaan sebetulnya karena untuk mendekatkan mereka dengan keluarganya karena sudah bertahun-tahun terpisah paling tidak menjelang mereka bebas mereka dekat dengan keluarga,” tutup ia. (AM-01)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: