Ali Rumauw : Bupati SBT Hanya Dimintai Keterangan, Bukan Tersangka
AMBONMANISE.COM- Marak di perbincangkan hingga melebar luas dikalangan Masyarakat. Terkait statemen yang di keluarkan oleh jubir KPK, Febri Diansyah yang melibatkan Bupati Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas seakan terlibat kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-P tahun anggaran 2018.
Praktisi Hukum Ali Rumauw melalui Press release Sabtu (18/8) kepada redaksi menjelaskan terkait statemen tersebut, kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018 tersebut memang KPK telah berhasil mengantongi sejumlah tersangka dan itu telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Keempatnya tersangka itu antara lain Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.
Untuk sementara KPK terus melakukan pemeriksaan dan meminta data-data lanjutan untuk peningkatan status tersangka tetsebut, dan Abdul Mukti Keliobas selaku bupati Seram Bagian Timur juga direncanakan dipanggil untuk di mintai keterangan.
“Jadi bukan bupati yang terlibat ke dalam kasus tersebut tapi sebatas dimintai keterangan untuk melengkapi berkas-berkas yang masih kurang untuk di jadikan alat bukti” Jelasnya.
Praktisi Hukum muda itu menambhkan, jika seseorang dipanggil atau diperiksa oleh Penegak Hukum belum tentu yang bersangkutan itu bersalah atau terlibat langsung menikmati dugaan kasus yang ada.
“Jadi, kasus dugaan korupsi dana perimbangan yang bersumber dari RAPBN-P 2018, tidak perlu lagi masyarakat berasumsi bahwa seakan-akan bupati SBT di panggil karena bersangkutan terlibat dalam kasus tersebut, padahal tidak,” kata ia.
“Masyarakat harus tenang dan menghargai proses yang ada tanpa harus spekulasi opini-opini yang menyesatkan publik” harapnya.
Selaku praktisi Hukum Ali mendukung proses hukum, tetapi janganlah membuat spekulasi kata-kata, karena yang bisa mengukur itu dan menetapkan seseorang bersalah adalah pihak penegak hukum, bukan pihak yang lain” tutupnya. (AM-01)