Latupono Minta Walikota Tinjau SK Penetapan Shafiq Pontoh Duta Medsos
AMBONMANISE.COM- Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dinilai banyak kalangan mengeluarkan keputusan kontraversial dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 371 Tahun 2018 tentang Penetapan Shafiq Pontoh sebagai Duta Media Sosial Kota Ambon.
Penetapan tersebut sontak mengundang reaksi beragam warga kota Ambon, dan sebagian besar mengecam keputusan yang dinilai tidak realitas dengan apa yang telah dilakukan Shafiq sebelumnya.
“Walikota Ambon, Richard Louhenapessy harus meninjau kembali SK tersebut guna mencegah terjadinya polemik di masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono melalui telepon selulernya kepada redaksi, Selasa (11/9).
Politisi partai Gerindra ini menilai penetapan Shafiq Pontoh sebagai Duta Mensos Kota Ambon dengan pertimbangan mendorong percepatan kota ini dalam kesetaraan pemanfaatan dan pengunaan Teknologi Informasi secara nasional maupun internasional, terlalu berlebihan sekaligus menguatkan menjastifikasi bahwa Orang Ambon terlalu lemah membangun pencitraan di dunia maya, sehingga butuh orang lain seperti Shafiq Pontoh.
“DPRD sebagai lembaga pengawasan terhadap seluruh kebijakan pemerintah kota Ambon, tidak mendukung itu. Keputusan ini perlu kita dudukan sehingga tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat, bahwa lembaga rakyat ini mendukung keputusan Walikota Ambon,” kata aleg dua periode daerah pemilihan Ambon II.
Dia menggaris bawahi kedatangan Shafiq Pontoh ke ibu kota provinsi Maluku tersebut selain untuk meminta maaf kepada warga kota Ambon atas pernyataannya sendiri yang dilontarkan dalam sebuah dialog yang ditayangkan salah satu televisi nasional, perlu diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya, tetapi kehadirannya kemudian mendapatkan “penghargaan” tidak semestinya dari Walikota bertepatan dengan HUT ke-433, perlu dipertimbangkan dampak sosialnya di masyarakat.
Sementara itu, angota Komisi I, Rofik Afifudin, kepada wartawan di gedung DPRD Kota Ambon, Senin (10/8) mengatakan, penetapan Shafiq Pontoh selaku duta mensos kota Ambon telah memicu terjadinya berbagai spekulasi dan kontradiksi ditengah masyarakat.
“Komisi melihat bahwa pengangkatan Shafiq Pontoh selaku duta Sosmed kota Ambon telah menimbulkan gejolak ditengah masyarakat. Oleh karena itu komisi menganggap penting memanggil pemerintah kota Ambon dalam hal ini Bagian Hukum guna memberikan penjelasan dam landasan penerbitan SK tersebut, ” kata politisi PPP ini.
Ditambahkannya, pengangkatan Shafiq Pontoh selaku duta Medsos kota Ambon, justru mendapat protes keras dari 90 persen pengguna sosmed di kota Ambon, bahkan masyarakat Maluku yang berada di perantauan.
“Memang secara aturan sah-sah saja Walikota mengeluarkan SK termasuk mengangkat seorang duta. Namun dari sisi etika walikota juga harus melihat dan membaca perasaan warga kota Ambon. Nah persoalan etika inilah yang tidak dilakukan Walikota Ambon, ” tuturnya.
Diakui, DPRD Kota Ambon sama sekali tidak mengetahui adanya SK pengangkatan Shafiq Pontoh selaku duta Medsos kota Ambon. Padahal secara etika dan prosedur, hal ini harus diberitahukan kepada DPRD.
Olehnya itu, pada pertemuan nanti komisi akan mempertanyakan apakah pengangkatan Shafiq Pontoh ini memiliki konsekwensi anggaran yang harus dikeluarkan Pemkot Ambon atau tidak.
“Setahu komisi tidak ada mata anggaran bagi duta apapun yang dibahas di DPRD. Ini akan menjadi perhatian serius komisi,” tutup Afifudin. (AM-01)