Astaga Penyidik Kajari Piru Minta Saksi Jangan Kembalikan Pinjaman TPAPD 2015
AMBONMANISE.COM- Sejumlah saksi mengaku, Penyidik Kejaksaan Negeri Piru meminta para saksi untuk jangan mengembalikan Pinjaman TPAPD tahun 2015.
“Nanti saat pemeriksaan baru dikembalikan,” kata penyidik Kajari yang bernama Endang sesuai keterangan para saksi dalam persidangan dibawah sumpah yang termuat dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 09/Pid.Sus/TPK/2017/PN.AB halaman 69 sampai dengan 74.
Hanya saja, semua pinjaman ke kas daerah telah dikembalikan. Hal ini disampaikan saksi Emil Rumalatu yang mengaku telah mengembalikan mengembalikan semua pinjaman ke kas daerah sebesar Rp12.300.000.000.
Hal yang sama juga disampaikan Saksi Benoni Haurissa.
“Penyidik Ibu Endang bilang jangan kembalikan uang dulu akan tetapi faktanya saksi telah mengembalikan semua pinjaman ke kas daerah sebesar Rp. 12. 300.000.000 melalui Ibu Megie,” ungkap Haurissa.
Satu saksi lainnya, Oktovianus Corputty menjelaskan dirinya mengembalikan pinjaman tersebut setelah pemeriksaan dari penyidik.
Saksi telah berniat mengembalikan pinjaman tersebut sejak januari 2016 akan tetapi ada pernyataan jangan pengembalian dulu nanti diperiksa baru dikemnalikan dan itu jaksa yang mengatakan demikian.
Kuasa hukum Drs Silooy, Yustin Tuny,SH dalam wawancaranya dengan wartawan kemarin mempertanyakan maksud dan tujuan dari pernyataan Jaksa Endang kepada para saksi.
“Ya ini termuat dalam putusan otomatis keterangan para saksi ini disebutkan didalam persidangan oleh karena itu berdasarkan Pasal 185 KUHAP ayat (1) disebutkan keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan adalah sah menurut hukum namum maksud dan tujuan pernyatan Jaksa Endang hanya Tuhan yang tahu” tutur Yustin Tuny.
Untuk diketahui, tanggal 12 Juni 2015 kurang lebih Pukul 10. 00 wit adanya Demonstrasi yang dilakukan oleh kepala-kepala desa di Kantor Bupati Seram Bagian Barat meminta pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dari Bulan Januarai sampai dengan Bulan Juni tahun 2015 yang belum terbayarkan.
Saat para kepala desa sampai di Kantor Bupati Seram Bagian Barat, ternyata pagar kantor bupati sudah ditutup oleh petugas keamanan kantor bupati sehingga para kepala desa tidak dapat masuk ke halaman kantor bupati.
Situasi semakin mencekam/tegang saat para kepala desa bereaksi menggoyang pagar kantor bupati memaksa masuk, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali berkordinasi dengan Dalmas Polres Seram Bagian Barat untuk melakukan penggawalan terhadap para kepala desa yang melakukan aksi demonstrasi sehingga situasi dan kondisi dapat dikendalikan.
Tanggal 12 Juni 2015 kurang lebih jam 11.00 Wit rapat internal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yang terdiri dari Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kepala DPPKAD Kabupaten Seram Bagian Barat. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Seram Bagian Barat Jacobus Puttileihalat,S.sos.MMP.
Tanggal 12 Juni 2015 kurang lebih Pukul 14.00 Wit. Kepala DPPKAD Kabuapten Seram Bagian Barat ke ruangan BPMPD dengan membawa uang Rp. 260.000 000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) selanjutnya staf BPMPD mengambil uang tersebut untuk dibayarkan kepada para kepala desa yang telah menanti pembayaran hak mereka, tempat pembayaran hak-hak para kepala desa di restoran milik Bupati dengan catatan jika DD dan ADD telah dicairkan maka uang yang telah diterima harus dikembalikan.
Tanggal 12 Juni 2015 meminta pembayaran (TPAPD) selama 6 bulan yang belum terbayarkan adalah discresi/keadaan mendesak yang harus dijawab oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat karena sampai dengan Bulan Juni 2015 dana DD dan ADD belum ada.
Oleh karena itu untuk menjawab kebutuhan para kepala desa maka hasil rapat koordinasi menghasilkan kesepakatan berupa untuk pembayaran TPAPD dapat dipinjam dari Kas Daerah dengan ketentuan setelah DD dan ADD dicairkan kepala desa penerima TPAPD yang bersumber dari pinjaman Kas Daerah harus mengembalikan pinjaman tersebut.
“Aksi demonstrasi saat itu adalah akumulasi kekecewaan para kepala desa yang belum menerima hak mereka selama 6 bulan, sehingga perlu direpon oleh Pemda seram Bagian Barat. Yang menjadi pertanyaan adalah kalau penyidik mengalami kondisi seperti yang dirasakan para kepala desa tersebut? apa sikapnya,” kesal Yustin. (AM-01)