Diduga Ada Intervensi, Pattikayhatu Minta Perlindungan Hukum Mabes Polri
AMBONMANISE.COM- Direktur PT Lestari Pembangunan Jaya, Betty Pattikayhatu meminta perlindungan hukum Mabes Polri.
Langkah ini ditempuh Pattikayhatu dan kuasa hukumnya lantaran dugaan ada intervensi terhadap tiga Laporan Polisi Nomor : LP-B/340/XI/2016/SPKT POLDA MALUKU tanggal 15 November 2016. LP.B/291/VII/2017/SPKT POLDA MALUKU tanggal 29 Agustus 2017 dan LP/294/VII/2017/SPKT POLDA MALUKU tanggal 29 Agustus 2017.
“Sebagai pelapor, saya merasa dirugikan. Olehnya itu, saya dan kuasa hukum Andi Wardaya & Patners telah menyurati KAROWASSIDIK Bareskrim Polri yang beralamat di jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, gedung TNCC lantai 12 Mabes Polri. Kita berharap, semua perkara ini dilimpahkan ke Mabes Polri untuk tingkat penyidikan,” ungkap Pattikayhatu kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (26/9).
Pattikayhatu menjelaskan, tiga perkara ini ditangani oleh Unit Kriminal Umum dibawah pimpinan Wadir Kriminal Umum, Ajudan Komisaris Besar Polisi Rum Ohairat sejak Agustus 2016.
“Perkara ini sudah dilimpahkan ke Penyidik Polres Pulau Ambon & Pp Lease. Herannya, saya sebagai Pelapor kini status saya menjadi Terlapor. Ada Apa ini? Olehnya itu, saya surati Mabes Polri minta perlindungan dan tembusannya ke Kapolda Maluku.
Dijelaskan, laporan polisi Nomor LP-B/340/XI/2016/SPKT POLDA MALUKU tanggal 15 November 2016 tentang dugaan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 372 dan pasal 378 oleh Kepala Cabang Utama Bank pembangunan Daerah Maluku (BPDM) 2005 yaitu Bpk Izack Tenu.
Sementara, LP.B/291/VII/2017/SPKT POLDA MALUKU tanggal 29 Agustus 2017 tentang dugaan tindak pidana Pelaporan /Pengaduan Dokumen Kredit Macet yang diduga palsu atas nama PT Lestari Pembangunan Jaya ke Bank Indonesia (BI Checking) oleh BPDM Cabang Utama Maluku.
LP/294/VII/2017/SPKT POLDA MALUKU tanggal 29 Agustus 2017 tentang dugaan tindak pidana penghinaan /Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh Ronald Koedubun alias Bung Djocko Koedubun.
Pattikayhatu berharap, perkara ini dipindahkan penanganannya di Mabes Polri. Sehingga perkara ini dapat dijalankan proses penyidikan secara profesional dan proposional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan terhindar dari intervensi.
Untuk diketahui, Direktur Utama PT Lestari Pembangunan Jaya ini bergerak dalam bidang Property. Dalam menjalankan usahanya, perusahaannya bertindak selaku pengembang perumahan (developer) yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku tertanggal 25 Mei 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RSH) tapak bersubsidi tipe 36 sebanyak 4.000 unit untuk PNS dilingkup BKD Pemprov Maluku.
PT Lestari Pembangunan Jaya selaku pihak kedua ini juga berkerjasama dengan Pemerintah Kota Ambon berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 648.2/4285/SEKOT, Nomor : 012/LPJ-KMA/SK/VIII/2016 guna membangun RSH tipe 36.
Selain itu, PT Lestari Pembangunan Jaya dipercayakan membangun 2000 unit rumah untuk PNS di lingkup Pemerintahan Kota Tual sesuai Perjanjian Kerjasama Nomor 647.4/537 tanggal 15 Juli 2016. Pembangunan 2000 unit RSH tipe 36 ini akan dibangun dilokasi Desa Ohoitel Kecamatan Pulau Dullah Utara dan Desa Taar, Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual Provinsi Maluku. (AM-01)