Warga Samasuru Uru Amalatu Menolak Masuk Dalam DPT Kabupaten SBB
AMBONMANISE.COM– Warga Negeri Samasuru Uru Amalatu Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Maluku Tengah, dengan tegas menolak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Lukas Waileruny SH selaku sekretaris tim hukum pemerintah dan masyarakat Negeri Samasuru dalam rilisnya Selasa (02/10-2018) menilai pengalihan 95 persen warga dalam DPT Kabupaten SBB oleh Tim Verifikasi dan Validasi Pemilih yang dibentuk Pemerintah Provinsi Maluku tabrak aturan dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-VII/2019.
“Negeri Samasuru Uru Amalatu berada di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Malteng sesuai Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2019 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, bersifat final dan menggikat. Masyarakat juga mengurus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Malteng. Olehnya itu masyarakat menolak secara tegas masuk dalam DPT Kabupaten SBB,” kata ia.
Menurut ia, dalam putusan MK telah menentukan batas wilayah antara kabupaten SBB dengan Kabupaten Malteng yaitu Sungai Tala.
“Sungai Tala sebagai batas antara Kecamatan Amahai dengan Kecamatan Kairatu sebelum daerah ini dimekarkan menjadi kabupaten Maluku Tengah, kabupaten SBB dan Seram Bagian Timur sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2003,” ujar ia.
Dikatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 29 Tahun 2010 sangat merugikan dan merampas hak konstitusional masyarakat Negeri Samasuru Uru Amalatu.
“Bagi kami, isi Pemendagri Nomor 29 Tahun 2010 yang menyatakan batas wilayah kabupaten SBB dengan kabupaten Malteng adalah Sungai Mala sangat bertentangan dengan putusan MK. Secara hukum kami tetap bersandar pada putusan MK. Kami menolak bergabung dengan Kabupaten SBB. Ini sudah menjadi komitmen bersama. Kami akan terus berjuang sampai kapan pun,” ujar ia.
Waileruny meminta semua pihak untuk menghargai aspirasi masyarakat Negeri Samasuru Uru Amalatu.
Pengacara muda ini juga berharap Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD untuk bersikap bijak dalam melihat persoalan ini.
“Kita masyarakat Negeri Samasuru Uru Amalatu sejak lama tidak pernah mendapat sentuhan pelayanan yang baik dan pembangunan yang memadai. Kami cukup menderita. Kami akan terus berjuang untuk pelaksanaan Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2019,” pungkas Waileruny. (AM-01)