Kurnala-Gaspersz Dapat Dukungan Lintas Tokoh
AMBON, – Untuk meraih kekuasaan, tak heran jika seseorang bisa melakukan apa saja tanpa berpikir panjang asalkan tujuannya bisa tercapai. Menurut Gibson, Kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk memperoleh seuatu sesuai dengan cara yang dikehendaki. Entah caranya tersebut lantas merampas hak orang lain sekalipun, tidak perduli. Karena dipikirannya adalah bagaimana kekuasaan itu bisa diraih dan diperoleh dengan mutlak.
Sejalan dengan Gibson, pendapat Bierstedt yang menyatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mempergunakan kekuatan. Teori ini kadang dilakoni oleh kita dengan cara yang tidak elegan. Kemampuan mempergunakan kekuatan menurut Bierstedt inilahyang “mungkin” saja kemudian menjadi kesimpulan sementara publik di Maluku pasca tidak lantiknya 2 anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih periode 2019-2024, atas nama Robby Gaspersz dari Partai Gerindra dan Wilhelm Daniel Kurnala dari PDI Perjuangan.
FRANS DESAK JOKOWI COPOT MENDAGRI
Kedunya (Gaspersz – Kurnala) tidak termasuk dalam SK Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo Nomor 161.81-4052, tanggal 13 september 2019 tentang peresmian, pengangkatan anggota DPRD Maluku masa jabatan 2019-2024. SK yang seharusnya melampirkan 45 nama sesuai SK KPU, hanya terisi 43 nama saja. Kegaduhan di publik pun tak terelakan. Semua pihak heran dan angkat bicara. Sebut saja Politisi Partai Demokrat Melkias Frans yang menyebutkan kebijakan yang diambil Mendagri merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi. Frans lantas meminta Presiden Jokowi agar mencopot Tjahjo Kumolo dari jabatannya sebagai Mendagri.
Kekesalan politisi asal Maluku Barat Daya ini, setelah mengetahui tidak dilantiknya Gaspersz dan Kurnala pada pelantikan Senin kemarin. Untuk Gaspersz sendiri yang tidak dilantik, menurut Frans adalah sebuah pelanggaran terhadap konstitusi. Pasalnya sengketa hasil Pileg yang memiliki kekuatan Hukum.
“Sudah jelas-jelas saudara Robby Gaspersz sudah ada keputusan Makamah Konstitusi. Tidak ada keputusan yang lebih tinggi di republik ini selain putusan MK. Itu-pun harus melalui pengusulan dari partai kepada KPUD baru terjadi seperti ini. Jadi ini hal luar biasa yang dilakukan Mendagri, apakah beliau tidak mengerti UU atau apa menteri kita ini,” kesalnya.
Lanjut Frans, kejadian tidak dilantiknya Gaspersz dan Kurnala adalah sejarah baru yang pernah terjadi di Maluku. Indonesia adalah negara hukum, dan tidak didasarkan atas keputusan politik semata. Frans meminta agar semua keputusan dalam bentuk apapaun semua harus berdasarkan konstitusi yang berlaku.
KPUD MALUKU SEBUT GASPERSZ-KURNALA SAH SESUAI UU
Keprihatinan lainnya juga datang dari Ketua KPUD Maluku, Samsul Rivan Kubangun. Sebagai Lembaga Negara yang dibentuk untuk melaksanakan Pemilu yang jujur dan adil bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat, merasa aneh dengan tidak dilantiknya Gaspersz dan Kurnala.
Kubangun dengan lembaga yang dipimpinnya sudah melakukan amanat Konstitusi dengan mengusulkan 45 nama anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih periode 2019-2024 kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku untuk dibuatkan Surat Keputusan. Dan jika ada perubahan dan pergantian diantara 45 nama tersebut, maka KPU – lah yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan pergantian.
“Kalau di Peraturan PKPU 5 Pasal 30 Ayat 3, alasan penundaan pelantikan apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan itu harus melalui kita (KPU), dan kita (KPU) yang sampaikan bahwa orang ini tersangka tindak pidana korupsi, hal ini tentu disampaikam ke Mendagri melalui Gubernur,” jelasnya.
Mendukung pernyataan Kubangun, salah satu Komisioner KPUD Maluku, Hanafi Renwarin juga menyesalkan sikap Mendagri yang tidak menyertakan Gaspersz-Kurnala dalam SK Mendagri Nomor 161.81-4052 yang diterbitkan.
“Seharusnya 45 Nama yang diusulkan oleh KPUD Maluku melalui Gubernur ke Kemendagri untuk di-SK-kan, kembalipun harus sesuai jumlah yang diusulkan yakni 45 orang,” jelasnya.
Jika ada persoalan internal partai, bukan berarti Mendagri harus menunda pelantikan terhadap anggota DPRD yang sudah ditetapkan. Karena proses penundaan atau pembatalan pelantikan sesuai mekanisme dan aturan hanya dengan alasan berhalangan tetap atau mendapatkan putusan hukum tetap.
“Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2019, yang bisa membatalkan pelantikan apabila anggota DPRD terpilih tersebut berhalangan tetap, atau mendapatkan putusan hukum tetap karena masalah hukum,” jelas Renwarin.
GUBERNUR : SELESAI DI INTERNAL PARTAI, GASPERSZ-KURNALA AKAN DILANTIK
Gubernur Maluku, Murad Ismail juga turut menjawab kisruh penundaan pelantikan Gaspersz-Kurnala. Menurut Gubernur, ini masalah internal partai sehingga dirinya tidak akan mencampuri.
Hanya saja Gubernur menghimbau agar bisa menyelesaikan di internail partai masing-masing. “Jika sudah selesai di internal partai masing-masing, maka keduanya (Gaspersz-Kurnala) baru akan dilantik. Viralnya penundaan pelantikan terhadap Gaspers dan Kurnala jelas baru pertama terjadi di Maluku. Namun yang pasti, kebenaran dan keadilan akan muncul sebagai pemenang. Wakil rakyat bagi sebagian orang mungkin saja adalah jabatan kekuasaan, namun sejatinya wakil rakyat adalah jabatan panggilan pelayanan dan pengabdian bagi rakyat. Untuk itu, doa rakyat Maluku yang menentang kezoliman dan kerakusan kekuasaan akan mengembalikan roh dan hakekat kekuasaan yang sebenarnya. (AM03)