Gubernur Maluku keluhkan kontraktor daerah tidak dilibatkan di proyek APBN
AMBONMANISE.COM – Gubernur Maluku, Murad Ismail mengeluhkan tidak dilibatkannya kontraktor lokal dalam proyek infrastruktur yang dibiayai dengan APBN disebabkan regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat sangat memberatkan kontraktor di daerah.
“Dalam program pembangunan infrastruktur di Maluku yang didanai APBN, hampir tidak ada kontraktor lokal yang terlibat, karena regulasi yang ditetapkan sangat memberatkan kontraktor lokal,” kata Gubernur Murad Ismail pada rapat koordinasi pengawalan dan pengamanan pemerintah dan pembangunan, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Jaksa Agung, yang berlangsung di Ambon, Senin (23/9).
Menurutnya, regulasi yang ditetapkan selama ini, membuat sumber daya manusia (SDM) terutama kontraktor lokal tidak bisa berbuat apa-apa.
“Regulasi yang dibuat mengakibatkan orang daerah tidak bisa terlibat. Untuk itu regulasi jangan terlalu berat dan biasa biasa saja sehingga orang daerah juga bisa terlibat menikmati kue pembangunan ini,” katanya.
Dirinya mencontohkan, ada beberapa proyek dari pusat yang digabung menjadi satu, sehingga menjadi peket besar. Akibatnya kontraktor di daerah tidak bisa terlibat mengerjakannya.
“Maluku adalah provinsi kepulauan yang terdiri dari 1430 pulau, kalau digabung menjadi satu pasti orang Maluku tidak mendapatkn apa-apa dari regulasi tersebut,” ucapnya.
Dirinya juga mengeluhkan kontraktor dari luar daerah yang mengerjakan proyek infrastruktur di daerah ini banyak yang masih menyisakan permasalahan.
“Contohnya ketika pekerjaan selesai dia kembali membawa harta dari sini. Terus tiba-tiba ada pekerja yang datang ke kantor PUPR atau Balai, dikarenakan upah kerja belum dibayarkan selesai. Ini yang harus saya pesan kepala Balai yang ada di Maluku untuk memperhatikan hal ini,” pintanya.
Untuk itu, kedepan dirinya berharap tidak ada lagi kontraktor luar daerah yang mengerjakan proyek infrastruktur di daerah ini, melainkan memberdayakan kontraktor lokal.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Jenderal, Kementerian PUPR, Widiarto, mengungkapkan pada prinsipnya pengusaha daerah tetap menjadi prioritas, tapi tetap pada Peraturan Presiden (Pepres), dengan mengacu pada kualifikasi dan klasifikasinya.
“Oleh karena itu, kontraktor kecilpun harus dibina untuk menjadi lebih besar dalam memperkuat pembangunan,” pungkasnya. (AM03)