Bisnis

Tokocrypto Sambut Aturan Baru OJK, Dorong Penguatan Tata Kelola Aset Digital

Tokocrypto menyambut berlakunya PADK OJK 3/2026 yang memperkuat ketentuan pelaporan dan tata kelola penyelenggara perdagangan aset keuangan digital termasuk kripto.

Bisnis 2026-09-11 07:30:40 Jakartakita.com 👁 10 dilihat 0 💬 0

Tokocrypto Sambut Aturan Baru OJK, Dorong Penguatan Tata Kelola Aset Digital

Tokocrypto menyambut berlakunya PADK OJK 3/2026 yang memperkuat ketentuan pelaporan dan tata kelola penyelenggara perdagangan aset keuangan digital termasuk kripto.

Tokocrypto Sambut Aturan Baru OJK, Dorong Penguatan Tata Kelola Aset Digital

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto resmi berlaku sejak 1 September 2026. Aturan tersebut mengatur tata cara dan standar pelaporan yang wajib dilakukan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk platform kripto.

Sebagai salah satu platform aset kripto berizin, Tokocrypto menyambut pemberlakuan PADK 3/2026. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai regulasi tersebut sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola industri aset digital di Indonesia.

Foto: Tokyocrypto

“Regulasi seperti PADK 3/2026 penting bagi kami, bukan sekadar sebagai kewajiban administratif, tapi sebagai fondasi untuk menjaga ekosistem kripto nasional tetap sehat, akuntabel, dan terpercaya,” ujar Calvin.

PADK 3/2026 merupakan ketentuan teknis dari POJK 27/2024 sebagaimana diubah melalui POJK 23/2025. Aturan ini sekaligus memperbarui ketentuan pelaporan yang sebelumnya mengacu pada SEOJK 20/2024.

Melalui ketentuan baru tersebut, penyelenggara wajib menyampaikan laporan melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Laporan berkala mencakup aspek operasional, keuangan, serta penilaian mandiri manajemen risiko. Penyelenggara juga diwajibkan menyampaikan laporan insidental dalam kondisi tertentu, termasuk ketika terjadi gangguan teknis yang berdampak pada kegiatan operasional.

Penguatan tata kelola tersebut dilakukan di tengah pertumbuhan industri aset digital. OJK mencatat hingga Juli 2026 terdapat 22,93 juta akun perdagangan aset keuangan digital di Indonesia. Nilai transaksi aset kripto mencapai Rp20,52 triliun, sementara transaksi derivatif tercatat Rp3,41 triliun.

Dengan pertumbuhan tersebut, aspek perizinan dan kepatuhan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi masyarakat dalam memilih platform perdagangan aset digital.

Tokocrypto menyebut penguatan tata kelola telah menjadi bagian dari operasional perusahaan. Perusahaan mengantongi sertifikasi ISO 27001 dan ISO 27017, menerapkan arsitektur keamanan berlapis dengan pemantauan 24 jam, serta menggunakan verifikasi dua faktor dan biometrik bagi pengguna.

Tokocrypto juga mempublikasikan laporan Proof of Reserves serta terdaftar dan diawasi OJK. Perusahaan turut menjadi pengurus Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan anggota aktif Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Calvin menegaskan kepatuhan akan terus disesuaikan dengan perkembangan regulasi.

“Ke depannya, kami akan terus menyesuaikan sistem dan proses internal agar sejalan dengan setiap ketentuan yang ditetapkan OJK,” katanya.

Tokocrypto mengingatkan bahwa perdagangan aset kripto memiliki risiko tinggi, termasuk potensi kerugian. Pengguna diimbau memahami risiko dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan transaksi. Informasi tersebut bersifat edukatif dan bukan merupakan nasihat atau rekomendasi investasi. (Henry)

#Aset Digital#aset kripto#Bisnis#cryptocurrency#Fintech#ojk#PADK 3/2026#Regulasi Kripto#Tips Keuangan#Tokocrypto
💬Komentar0
DISKUSI BASUDARA

Komentar 0