dari katong par katong samua

Walau Sudah Undur Diri, Agus Kailuhu Masih Dapat Gaji dan Mengikuti Agenda Keluar Daerah

1,309

AMBONMANISE.COM- Walaupun sudah menundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kota Ambon tertanggal 16 July 2018, Namun Agus Kailuhu masih diberikan keluasan untuk mengikuti berbagai agenda dewan, termasuk perjalanan dinas ke luar daerah.

Dalam pengamatan media ambonmanise.com, anggota DPRD Kota Ambon Dapil Ambon I dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini tengah mengikuti konsultasi Rancangan Peraturan Daerah oleh Pansus II DPRD Kota Ambon, di Jakarta.

Bukan saja itu, hak-hak Agus Kailuhu di bulan Agustus 2018 masih dibayar oleh bagian keuangan Sekretariat DPRD Kota Ambon.

Padahal, Sekretaris Dewan Kota Ambon, Eky Silooy dengan tegas mengatakan, Agus Kailuhu tidak mendapat gaji dan hak-hak lainnya setelah dirinya mengundurkan diri secara resmi dari lembaga terhormat ini.

“Surat Pengunduran diri telah diserahkan ke DPRD Kota Ambon tanggal 16 July 2018. Dengan demikian, Kailuhu tidak lagi mendapat hak-haknya termasuk gajinya,” kata Silooy kepada Wartawan belum lama ini.

Baca Juga : http://ambonmanise.com/2018/08/03/undur-diri-sebagai-anggota-dprd-kota-ambon-hak-hak-kailuhu-tidak-lagi-dibayar/

Informasi yang dihimpun media ini, Kailuhu mendapat gajinya dibulan Agustus yang mencapai Rp30 juta lebih atas petimbangan beberapa rekan-rekan dewan saat menemui Sekretaris Dewan Kota Ambon, Eky Silooy di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Menurut mereka, walaupun surat pengunduran diri telah dilayangkan sejak 16 July 2018 lalu, namun Kailuhu berhak mendapat gaji bulan Agustus sebagai anggota DPRD Kota Ambon.

“Benar, Kailuhu telah memasukan surat pengunduran diri bulan July, tetapi hak atau gajinya di bulan Agustus harus dibayar,” kata salah satu anggota dewan.

Kailuhu dinyatakan berhenti ketika Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jadi selama DCT belum ditetapkan, Kailuhu masih menjabat anggota DPRD Kota Ambon. Surat pengunduran diri yang diajukan sebagai persyaratan ke KPU karena dirinya telah berpindah partai dari PBB ke Partai Perindo pada Pileg 2019 nanti.

“Nah, setelah DCT ditetapkan dan Kailuhu masuk dalam DCT dari partai yang baru (Perindo), baru dirinya dinyatakan tidak lagi sebagai anggota DPRD Kota Ambon aktif,” cetus ia. (AM-01)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: