dari katong par katong samua

MENDAGRI TUNDA PELANTIKAN KURNALA DAN GASPERSZ

2,156

AMBON – Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 yang akan digelar hari ini, Senin, (16/9/2019) menjadi sejarah baru di Maluku. Pasalnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo menunda pelantikan terhadap dua anggota DPRD terpilih, yakni dari Partai PDI Perjuangan atas nama Wilhelm Daniel Kurnala, dan Robby Gaspersz dari Partai Gerindra.

Itu berarti, dari 45 nama anggota DPRD terpilih yang telah ditetapkan oleh KPUD Provinsi Maluku, hanya 43 anggota saja yang akan dilantik hari ini Senin,(16/9/2019). Dugaan sementara, penundaan pelantikan terhadap Kurnala dan Gaspersz dikarenakan masalah internal Partai masing-masing yang diajukan oleh rekan caleg sesama partai (PDI Perjuangan dan Gerindra) yang kalah dalam penetapan hasil pemilihan Legislatif 2019 lalu oleh KPUD Provinsi Maluku.

Kebenaran informasi tersebut didapatkan redaksi dari hasil konfirmasi Komisioner KPUD Maluku, Hanafi Renwarin yang menanyakan langsung ke Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena via ponsel Minggu,(15/09/2019). Wattimena membenarkan bahwa SK Pelantikan yang dikirimkan Kemendagri hanya 43 nama anggota DPRD terpilih yang akan dilantik. Dua nama yakni Kurnala dan Gaspersz tidak termasuk di dalam SK tersebut.

Setelah menghubungi Wattimena, Renwarin heran dengan sikap Mendagri yang tidak menetapkan 45 nama sesuai dengan SK yang sudah ditetapkan oleh KPU. Pasalnya, tidak ada alasan mendasar sesuai aturan yang bisa membatalkan pelantikan Kurnala dan Gaspersz.

“Seharusnya 45 Nama yang diusulkan oleh KPUD Maluku melalui Gubernur ke Kemendagri untuk di-SK-kan, kembalipun harus sesuai jumlah yang diusulkan yakni 45 orang,” jelasnya.

Jika ada persoalan internal partai, bukan berarti Mendagri harus menunda pelantikan terhadap anggota DPRD yang sudah ditetapkan. Karena proses penundaan atau pembatalan pelantikan sesuai mekanisme dan aturan hanya dengan alasan berhalangan tetap atau mendapatkan putusan hukum tetap.

“Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2019, yang bisa membatalkan pelantikan apabila anggota DPRD terpilih tersebut berhalangan tetap, atau mendapatkan putusan hukum tetap karena masalah hukum,” jelas Renwarin.

Untuk diketahui, Wilhelm Daniel Kurnala adalah Anggota DPRD Terpilih PDI Perjuangan dari Dapil VI yang meliputi Kabupaten Malra, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru. Sementara Robby Gaspersz adalah anggota DPRD terpilih Partai Gerindra dari Dari I Kota Ambon.

Dengan tidak dilantiknya Kurnala dan Gaspersz, bukan berarti akan dilakukan pelantikan terhadap nama lainnya. Informasi yang beredar bahwa khususnya untuk Kurnala yang tidak dilantik akan diganti oleh nama lain, adalah isu Hoax dan tidak benar. (AM03)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: