dari katong par katong samua

Jaksa Sebut Vonis Mantan Kadishub Maluku Sudah Inkrah

1,289

Kepala Cabang Kejari Maluku Tengah di Wahai, Aizit Latuconsina mengatakan, vonis majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon terhadap mantan Kadishub Maluku Benjamin Gaspersz dan John Rante sudah inkrah, memiliki kekuatan hukum tetap.Ambon, Tribun-Maluku.com : Kepala Cabang Kejari Maluku Tengah di Wahai, Aizit Latuconsina mengatakan, vonis majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon terhadap mantan Kadishub Maluku Benjamin Gaspersz dan John Rante sudah inkrah, memiliki kekuatan hukum tetap.

“Putusan majelis hakim sejak tanggal 23 Agustus 2017 dan sampai sekarang tidak ada upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, sehingga vonis itu dinyatakan inkrah dan kami akan menunggu penetapan PN untuk dilakukan eksekusi,” kata Aizit Latuconsina di Ambon, Selasa (5/9).

Sebab putusan majelis hakim tipikor hanya memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU maupun para terdakwa bersama penasihat hukumnya guna memberikan jawaban menerima putusan ataukah melakukan banding.

Namun sampai saat ini tidak ada upaya hukum yang dilakukan Benjamin Gaspersz maupun John Rante melalui penasihat hukum mereka, sehingga dianggap telah menerima putusan majelis hakim tersebut.

Benjamin Gaspersz adalah mantan Kadishub Maluku yang menjadi kuasa pengguna anggaran merangkap PPK dalam proyek studi kelayakan pembangunan Bandara Arara di Arara, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2015 senilai Rp800 juta divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor, lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 1,5 tahun penjara.

Sedangkan John Rante yang merupakan Kabid Perhubungan Udara Dishub Maluku yang menjadi PPTK dalam kegiatan tersebut dihukum 1,5 tahun penjara karena mereka berdua terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Untuk terpidana lainnya atas nama Widodo Budi Santoso alias Santo dan Endang Saptawati yang baru dijatuhi hukuman penjara pada Senin, (4/9), belum memiliki kekuatan hukum tetap karena mereka masih menyatakan pikir-pikir,” ujar Aizit.

Santo diganjar tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan Endang divonis dua tahun penjara.

Comments are closed.

%d bloggers like this: