Vanath : Kekerasan Oknum Polisi Dianggap Konyol
Rohani Vanath |
BULA Tribun-Maluku.com- Anggota Komisi III DPR RI Rohani Vanath menyayangkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Polres Seram Bagian Timur (SBT), terhadap seorang anak di bawah umur pekan kemarin. Vanath berharap kasus tersebut diproses secara hukum hingga tuntas.
Hal tersebut disampaikan Rohani Vanath dalam keterangan Pers di sela-sela kunjungannya di Mapolres Seram Bagian Timur, Selasa (5/9/2017).
“Saya sebagai wakil rakyat, merasa kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi itu konyol. Oknum Polisi yang dalam hal ini sebagai pengayom masyarakat berbuat tidak semestinya,”kata Rohani Vanath.
Padahal, lanjut politisi asal PKB itu, setiap rapat dengan mitra Komisi III DPR RI di Senayan Jakarta, ia selalu memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia, karena Polisi telah menunjukkan kinerja yang baik dalam beberapa tahun terakhir.
“Tapi, satu oknum Polisi saja punya tindakan, membuat citra terhadap dampak institusi Kepolisian,”tegasnya.
Karena itu, Rohani Vanath berharap proses hukum terhadap kasus tersebut dapat dituntaskan, dan bila terbutik bersalah maka pelaku harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Syafnurdin Arey, anak berusia empat belas tahun ini diduga dianiaya oknum anggota Polres Seram Bagian Timur Kamis pekan kemarin, saat melintas dengan sepeda motor di kota Bula.
Peristiwa tersebut bermula saat korban pulang mengantar salah satu temannya ke rumah. Tiba di persimpangan jalan protokol kota Bula, korban melihat sejumlah anggota Polisi sedang berdiri di persimpangan jalan itu. Korban pun memutuskan balik arah karena mengira para anggota Polisi tersebut sedang melakukan swiping kendaraan.
Saat hendak menghindari, korban mengaku dihadang sejumlah anggota Polisi. Dia mengaku dipukul oleh anggota Polisi menggunakan kayu tongkat pada hidungnya, Korban lalu berlari ke rumah warga di sekitar lokasi itu.
Korban yang telah merasa kesakitan itu lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Bula untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku diketahui bernisial MZIL dengan pangkat Bripda. Setelah diselidiki, pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di ruang tahanan Polres SBT.
Bripda M.Z.I.L disangkakan melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP. F.X. Endriadi menegaskan, kasus tersebut sementara diproses pihaknya. “Kita masih lengkapi berkasnya dan setelah berkasnya lengkap, kita limpahkan kepada Kejaksaan,”katanya.
Menyoal sanksi lain terhadap tersangka selain sanksi pidana bila tersangka terbukti bersalah, AKBP. F.X Endriadi menegaskan, bila terbukti bersalah, tersangka juga akan diberikan sanksi sesuaii ketentuan kode etik profesi dan disiplin yang berlaku di Polri.
“Jadi, dalam institusi kita ada Reward (penghargaan) dan Punishment (hukuman). Siapa yang berprestasi kita kasi Reward, siapa yang melakukan pelanggaran, ya kita Punish,”tegasnya.
Sementera itu, setelah menjalani perawatan medis beberapa hari di RSUD Bula, korban pun diperbolehkan pulang ke rumah karena kondisinya kesehatannya membaik.(TM)
Comments are closed.