F-PKS Tantang BK Rekomendasikan Legislator Malas Berkantor
Ambon, Tribun-Maluku.com : Fraksi PKS DPRD Maluku menantang Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk merekomendasikan nama-nama legislator yang disebutkan malas berkantor untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
“BK harus bisa mengumumkan nama-nama anggota DPRD yang malas atau tidak aktif di kantor,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Maluku, Amir Rumra di Ambon, Kamis (7/9).
Menurut dia, BK jangan hanya berani menginformasikan ke media massa kalau ada anggota DPRD Maluku periode 2016-2019 yang tidak aktif masuk kantor, tetapi harus diterbitkan sebuah rekomendasi yang memuat nama-nama secara jelas dan diikuti pemberian sanksi sesuai mekanisme serta tata tertib DPRD.
BK merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang berfungsi untuk mengawasi tingkat kedisiplinan para anggota DPRD, sehingga mereka harus berani mengungkap nama-nama legislator yang tidak aktif.
“Dalam setiap kesempatan, seperti saat berlangsung rapat-rapat komisi, fraksi, atau paripurna, saya sering mengusulkan agar BK sudah seharusnya memberikan rekomendasi, dan jangan hanya sebatas membuat opini ke publik tetapi tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tandasnya.
Sehingga Fraksi PKS mendesak BK DPRD untuk lebih berani mengambil sikap tegas dalam menegakkan disiplin kerja pada wakil rakyat dengan menyurati mereka yang malas berkantor maupun fraksi dan partai politik yang bersangkutan.
Kalau sampai tiga kali disurati tetapi tidak ada repons atau tanggapan balik, maka BK bisa mengambil langkah yang lebih tegas lagi, sebab pemerintah sendiri telah mengambil kebijakan menaikkan jumlah dana bantuan bagi parpol maupun peningkatan pendapatan anggota legislatif.
“Kenaikan anggaran ini juga wajib dibarengi dengan peningkatan kinerja setiap anggota DPRD,” tegas Amir Rumra.
Jumlah anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 yang awalnya dilantik sebanyak 45 orang. Hanya saja, belakangan jumlahnya menjadi berkurang akibat ada beberapa diantara mereka yang sangat jarang berkantor karena alasan sakit berkepanjangan.
Kemudian dalam rapat-rapat DPRD, baik rapat alat kelengkapan dewan hingga rapat paripurna, jumlah legislator yang hadir seringkali hanya mencapai 50 persen dari 45 anggota DPRD Maluku.