dari katong par katong samua

Paulus Puttileihalat Terancam Dijemput Paksa

1,198

Ambon, Tribun-Maluku.com : Paulus Samuel Putileihalat, tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di kabupaten Seram Bagian barat (SBB) pada 2013, terancam dijemput paksa bila tidak memenuhi panggilan Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku pada 11 September 2017.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Dishut Maluku, David Watutamata, dikonfirmasi, Kamis (7/9), mengatakan, langkah itu akan dilakukan karena pemanggilan kedua yang jatuh temponya pada 7 September 2017 ternyata Paulus kembali mengajukan surat keterangan dokter di Piru, ibu kota kabupaten SBB bahwa sedang sakit.

“Kami menoleransi tersangka hingga 11 September 2017 untuk memenuhi pemanggilan dengan mengecek dokter yang memberikan keterangan sakit,” ujar dia.

Ia mengemukakan, pemanggilan Paulus ini dalam rangka penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menyusul mangkir dipanggil pertama sejak 31 Agustus 2017.

Paulus melalui kuasa hukumnya, Anthony Hatane setelah menerima surat pemanggilan pertama kembali dinyatakan sakit oleh Dr. Michel Siwabessy dari RSU Piru, berdasarkan surat keterangan sakit No : 72a/SKS/ RSU. P/IX/2017. Dalam surat sakit tersebut disebutkan, Paulus perlu istirahat selama tiga hari terhitung sejak 3-6 September 2017.

Kuasa hukumnya, melayangkan surat penangguhan tahap II ke JPU dengan alasan sakit.

Karena itu, keputusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Paulus, tidak menggugurkan statusnya sebagai tersangka sehingga hingga batas waktu pemanggilan kedua pada 7 September 2017 ternyata tidak hadir, maka ditempuh upaya paksa.

“Kami menghargai keputusan Hakim yang mengabulkan permohonan Samuel terhadap penangkapan dan penahanannya Rutan Polda Maluku pada 16 Agustus 2017 yang dinilai tidak sah,” kata David.

Hakim menyatakan, Paulus tidak pernah menerima surat pemanggilan dari PPNS hingga ditangkap di Jakarta Selatan atas kerjasama PPNS Dishut Maluku, Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Jakarta Selatan pada 15 Agustus 2017.

Setelah ditangkap, tersangka dievakuasi ke Ambon menggunakan penerbangan Batik Airlines terakhir dari Bandara Halim Perdana Kusumah pada Rabu (16/8) siang, selanjutnya ditahan di Rutan Polda Maluku di Tantui.

David mengemukakan, PPNS Dishut Maluku sebenarnya telah menyampaikan surat pemanggilan ke rumah Paulus di Piru, ibu kota kabupaten SBB.

Pasca keputusan hakim, Paulus dikeluarkan dari Rutan Polda Maluku, selanjutnya PPNS Dishut melakukan pemanggilan pertama untuk penyerahan tahap II ke Kejati Maluku sejak 31 Agustus 2017 ternyata mangkir.

Sebelumnya, Kadis Kehutanan Maluku, Sadly Lie mengemukakan, kuasa hukum Paulus mengajukan permohonan izin berobat pada 18 Agustus 2017 dengan dilengkapi keterangan dokter yang setelah dikaji dengan staf maupun PPNS, makanya dizinkan menjalani rawat nginap sesuai prosedur tetap (Protap).

Paulus yang sebelumnya ditangkap di salah satu hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (15/8) malam, menyusul ditetapkan masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) Polda Maluku sejak 22 Juni 2017. Sadly mengakui, izin rawat nginap merupakan hak tersangka yang harus diberikan Dinas Kehutanan Maluku.

“Hanya saja, izin rawat nginap ini tetap dibarengi dengan PPNS merampungkan berkas untuk pelimpahan tahap II ke Kejati Maluku,” tandasnya.

Tersangka dijadikan DPO karena tiga kali tidak memenuhi panggilan PPNS Dinas Kehutanan Maluku untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

Dishut Maluku melalui Gubernur Maluku, Said Assagaff menyurati Kapolda Maluku dengan No.522/1510 tertanggal 12 Juni 2017 perihal permohonan menetapkan mantan Kadis PU SBB tersebut sebagai DPO.

Berdasarkan surat Gubernur tersebut, maka Kapolda mengeluarkan surat No.8/1269/ VI/ 2017 tertanggal 22 Juni 2017 perihal penetapan Paulus Semuel Puttileihalat sebagai DPO.

Paulus menjadi tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di SBB untuk pembukaan jalan sepanjang 13 KM pada 2013 tanpa disertai surat izin pinjam pakai kawasan hutan.

Tersangka didakwa melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a, b dan j, junto pasal 78 ayat (2) dan 15 Undang-Undang RI No.41/1999 tentang kehutanan dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: