dari katong par katong samua

DPRD Sesalkan “Cold Storage” Di Tiouw Mubazir

1,242
Ilustrasi

Ambon, Tribun-Maluku.com : Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Demmy Hattu menyesalkan pembangunan “cold storage” di desa Tiouw, pulau Saparua pada tahun anggaran 2012 senilai Rp5,9 miliar ternyata kini mubazir (tidak digunakan).

“Pembangunan cold storage tidak didukung perencanaan yang baik dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku, sehingga rampung tetapi tidak difungsikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,” katanya, di Ambon, Jumat (8/9).

Karena itu, legislator dari PDI Perjuangan itu meminta Ditreskrimsus Polda Maluku maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi, Maluku Tengah agar mengusut tidak berfungsinya “cold storage” yang dibangun dengan dana miliaran rupiah itu.

“Aparat hukum harus meminta pertanggung jawaban dari DKP Maluku soal mubazirnya cold storage tersebut, yang saat ini menjadi tempat bermain kambing,” ujar Demmy.

Dia menyatakan, langkah hukum harus diterapkan karena berbagai komponen bangsa, termasuk DPRD, baik Maluku maupun Maluku Tengah telah memperingatkan Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Romelus Far – Far, hanya saja kurang digubris.

“Jangan fasilitas dibangun dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir ternyata tidak dimanfaatkan sehingga mengakibatkan kerugian negara,” kata Demmy.

Apalagi, “cold storage” berkapasitas 20 ton dan bangsal pengasapan ikan yang dikerjakan PT. Nilampuri Kencana sebenarnya dibutuhkan masyarakat pesisir di pulau Saparua dengan wilayah menjangkau pulau Haruku, pulau Nusalaut dan sebagian pulau Seram.

“Terkesan DKP Maluku membangun “cold storage” tidak didukung perencanaan yang baik sehingga dana miliaran rupiah dari APBN akhirnya mubazir karena tidak tepat sasaran,” tandas Demmy.

Sebelumnya, Kadis Kelautan dan perikanan Maluku, Romelus Far – Far menyatakan, cold storage di desa Tiauw itu telah diserahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga.

“Sudah dikontrakkan ke pihak ketiga. Jadi mereka nanti yang bertanggung jawab untuk langkah selanjutnya,” katanya.

Menurut dia, kalau pihak ketiga sampai mengikat kontrak itu bisa diperiksa, tidak ada yang bermasalah.

“Tidak mungkin mereka mengontraknya kalau dibilang bermasalah dan wartawan terlalu membesar-besarkan persoalan ini,” katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: