dari katong par katong samua

PPNS Dishut Koordinasi Kejati Sikapi Tersangka Paulus

1,171

Ambon, Tribun-Maluku.com : Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku berkoordinasi dengan penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) setempat menyikapi alasan sakit tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada 2013, Paulus Samuel Puttileihalat.

Kadis Kehutanan Maluku, Sadly Lie, dikonfirmasi, Sabtu (16/9), mengatakan, PPNS koordinasi dengan penyidik Kejati guna menerapkan langkah hukum tepat terhadap tersangka.

“Kami seharusnya telah melaksanakan tahap II ke Kejati Maluku. Namun, tersangka melalui kuasa hukumnya menyampaikan penangguhan dengan alasan sakit dari dokter ahli sehingga belum merealisasikan,” ujarnya.

Padahal, PPNS Dishut merencanakan melakukan menjemput paksa tersangka pada 11 September 2017 karena pemanggilan kedua yang jatuh temponya pada 7 September 2017 ternyata Paulus kembali mengajukan surat keterangan dokter di Piru, ibu kota kabupaten SBB bahwa sedang sakit.

“Kami kembali harus menoleransi tersangka untuk memenuhi pemanggilan dengan mengecek dokter yang memberikan keterangan sakit,” ujarnya.

Karena itu, PPNS Dishut Maluku memandang perlu berkoordinasi dengan penyidik Kejati Maluku menindaklanjuti alasan sakit yang sudah tiga kali diajukan tersangka.

“Hasil koordinasi dengan Kejati Maluku menjadi pertimbangan untuk memproses tersangka selanjutnya karena mangkir dari pemanggilan pertama sejak 31 Agustus 2017, selanjutnya beralasan sakit,” tandas Sadly.

Dia mengemukakan, keputusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Paulus, tidak menggugurkan statusnya sebagai tersangka.

“Kami menghargai keputusan Hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan Paulus terhadap penangkapan dan penahanannya di Rutan Polda Maluku pada 16 Agustus 2017 yang dinilai tidak sah,” kata Sadly.

Hakim beralasan Paulus tidak pernah menerima surat pemanggilan dari PPNS hingga ditangkap di Jakarta Selatan atas kerjasama PPNS Dishut Maluku, Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Jakarta Selatan pada 15 Agustus 2017.

Setelah ditangkap, tersangka dievakuasi ke Ambon menggunakan penerbangan pesawat Batik Airlines terakhir dari Bandara Halim Perdana Kusumah pada Rabu (16/8) siang, selanjutnya ditahan di Rutan Polda Maluku di Tantui.

Sadly mengemukakan, PPNS Dishut Maluku sebenarnya telah menyampaikan surat pemanggilan ke rumah Paulus di Piru, ibu kota kabupaten SBB.

Pasca keputusan hakim, Paulus dikeluarkan dari Rutan Polda Maluku, selanjutnya PPNS Dishut melakukan pemanggilan pertama untuk penyerahan tahap II ke Kejati Maluku sejak 31 Agustus 2017 ternyata mangkir.

Kuasa hukum Paulus mengajukan permohonan izin berobat pada 18 Agustus 2017 dengan dilengkapi keterangan dokter yang setelah dikaji dengan staf maupun PPNS, makanya diizinkan menjalani rawat inap sesuai prosedur tetap (Protap).

Paulus yang sebelumnya ditangkap di salah satu hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (15/8) malam, menyusul ditetapkan masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) Polda Maluku sejak 22 Juni 2017.

Sadly mengakui, izin rawat nginap merupakan hak tersangka yang harus diberikan Dishut Maluku.

Tersangka dijadikan DPO karena tiga kali tidak memenuhi panggilan PPNS Dishut Maluku untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

Dishut Maluku melalui Gubernur Maluku, Said Assagaff menyurati Kapolda Maluku dengan No.522/1510 tertanggal 12 Juni 2017 perihal permohonan menetapkan mantan Kadis PU SBB tersebut sebagai DPO.

Berdasarkan surat Gubernur tersebut, maka Kapolda mengeluarkan surat No.8/1269/ VI/ 2017 tertanggal 22 Juni 2017 perihal penetapan Paulus Samuel Puttileihalat sebagai DPO.

Paulus menjadi tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di SBB untuk pembukaan jalan sepanjang 13 km pada 2013 tanpa disertai surat izin pinjam pakai kawasan hutan.

Tersangka didakwa melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a, b dan j, junto pasal 78 ayat (2) dan 15 Undang-Undang RI No.41/1999 tentang kehutanan dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: