Pemilik Sabu Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman
BERITA MALUKU. Terdakwa pemilik 0,011 gram narkoba jenis sabu, Roy Yosep, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Mercy de Lima.
“Kami juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU sesuai pasal 112 Undang-Undang (UU) NO. 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika dan kepadanya dikenakan pasal 127 UU tersebut,” kata penasihat hukum terdakwa, Djidon Batmomolin, di Ambon, Selasa (19/9/2017).
Permintaan PH disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Amaye Yambeyabdi dengan agenda mendengarkan pembelaan PH atas dakwaan jaksa.
Menurut dia, permintaan keringanan hukuman kepada majelis hakim agar kliennya divonis lebih ringan dan bisa mengikuti program rehabilitasi sosial sesuai pasal 56 dan pasal 103 Uu narkotika.
“Tuntutan ancaman hukuman penjara yang disampaikan jaksa dinilai terlalu tinggi, sementara barang bukti yang didapat lebih kecil dan beratnya hanya 0,011 gram,” kata Djidon.
Roy Yosep adalah seorang warga Galala, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) yang ditangkap saksi Andre Mairuhu dan La Djemi yang merupakan anggota kepolisian pada 17 Maret 2017 karena memiliki satu paket narkoba jenis sabu.
Barang bukti yang disita dari tangan terdakwa didapatkan dari seorang pelaku lain bernama Melky setelah bertransaksi melalui telpon genggam(hp) dan Melky saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian penyidik kepolisian bersama JPU Kejati Maluku menjerat terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.