dari katong par katong samua

24 Ruas Jalan Provinsi dan Kabupaten di Maluku Dialihkan Status ke Jalan Nasional

1,211
BERITA MALUKU. 24 Ruas jalan di Maluku, yang terdiri dari 12 jalan provinsi dengan panjang ruas 687,76 km dan 12 jalan kabupaten dengan panjang 245,93 km, resmi dialihkan status ke jalan nasional. Melalui penyerahan hibah dari provinsi dan kabupaten ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

12 jalan provinsi tersebut, yakni piru – waisala, taniwel – saleman, taniwel –  pelita jaya, pelita jaya – piru, piru – eti, haya – tehoru, tehoru – laimu, laimu – werinama, tual – ngadi – tamendan, ibra – danar dan dobo (BBM) – dermaga.

Sementara itu, untuk 12 jalan kabupaten, terbagi dalam lima kabupaten, yakni Kabupaten Buru untuk ruas jalan akses pelabuhan ASDP Namlea dan Dermaga Namlea dengan total 1,94 km. Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ruas jalan akses pel. ASDP Waipirit 0,61 km. Kabupaten Kepulauan Aru, ruas jalan popjetur – batu goyang 25 km. Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), ruas jalan Larat – Lamdesar Timur dan Adaut – Kandar 70 km. Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ruas jalan Tepa – Masbuar – Letwurung, Lingkar Pulau Marsela, Tiakur – Tutukei, Tutukei – Nuwewang, Pelabuhan – Wonreli – Lapter, Manoha – Pelabuhan.

Penyerahan hibah jalan provinsi dan kabupaten di Maluku ini dilakukan bersamaan dengan provinsi Maluku Utara dengan jumlah 18 jalan provinsi dan 2 kabupaten, melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku & Maluku Utara, yang berlangsung di swiss bhel hotel, Selasa (26/9). Turut hadir, Wakil Bupati Buru Amotofa Besandan Seketaris Daerah SBB Moh. Tuharea.

Bambang Sugiatno Seketaris Ditjen Bina Marga, Kementrian PUPR, mengatakan mata jalan di Maluku dan Maluku Utara secara keseluruhan mencapai 1400 mata jalan dan telah bertambah menjadi 1500 mata jalan. Sedangkan ruas jalan dari 75 menjadi 121 dengan, tambahan 46 ruas jalan dari maluku dan Malut.

Diungkapkan, dengan adanya penyerahan hibah ini berarti dari provinsi dan kabupaten sudah  menyerahkan perbaikan jalan sepenuhnya ke Kementrian PUPR. Itu berarti tidak ada lagi yang ditangani provinsi dan kabupaten.

“tadi kita sudah tandatangani bersama, maka tidak ada lagi duplikasi dan salah paham yang berujung kepada temuan. Tadi sudah tandatangan berarti di hapus dari kepemilikan provinsi dan kabupaten,”pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: