Dana Hibah Untuk Jamaah Haji Harus Dicairkan
Ambon, Tribun-Maluku.com : Alokasi dana hibah sebesar Rp1,5 juta per jamaah haji dari pemerintah provinsi harus dicairkan kepada para jamaah yang telah menunaikan ibadah haji dan kembali ke daerah.
“Kalau anggaran itu diberikan kepada masing-masing jamaah haji tidak ada masalah karena sifatnya bantuan, cuma kalau dikelola Kantor Kemenag itu yang salah sebenarnya,” kata anggota DPRD Maluku, Amir Rumra di Ambon, Rabu (27/9).
Seharusnya dana bantuan ini diberikan langsung kepada jamaah karena contohnya dari Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Maluku Tenggara, jamaahnya sampai di Ambon dan lanjut ke embarkasi Makassar.
Penjelasan Amir Rumra terkait adanya keluhan jamaah haji Maluku yang baru kembali dari tanah suci mengaku belum menerima pencairan sisa dana hibah dari pemprov sebesar Rp500 ribu per orang.
Karena pencairan dana tahap pertama sebesar Rp1 juta per jamaah telah dicairkan saat keberangkatan menuju embarkasi Makassar (Sulsel) dan janjinya akan dicairkan sia Rp500 ribu setelah kembali dari Mekkah.
Namun ketika dikonfirmasikan ke Kanwil Kemenang Maluku, dijelaskan kalau pemprov melalui Biro Kesra belum melakukan pencairan dana sehingga para jamaah belum bisa mendapatkannya.
“Dari awalnya ada banyak hal yang saya sedikit agak berbeda karena dari tahun ke tahun, kebetulan saya juga mantan anggota DPRD Malra tiap tahun menyiapkan anggaran yang sama,” jelas Amir Rumra.
Dia mengaku sudah dua tahun ketika proses dimulai dan tahun lalu dia menolak karena itu terjadi pendobelan, namun kalau dana itu diberikan kepada jamaah haji tidak ada masalah.
Sebagian dana oleh pemerintah kabupaten diberikan kepada jamaah haji lalu ditambah, tambah dia, tidak ada masalah karena fokusnya di situ, cuma pengelolaannya bukan langsung ke jamaah haji tetapi melalui Biro Kesra pemprov dan ditransfer ke kantor Kemenag.
“Ini sesuatu hal yang sangat keliru karena harusnya ke jemaah secara langsung sebab dalam amanat Peraturan Pemerintah yang menyangkut jamaah haji, tanggungjawab perjalanan jamaah adalah kabupaten setempat sampai ke embarkasi, termasuk over bagasi,” tandasnya.
Makanya, lanjut dia itu jadi persoalan, sehingga menyangkut pencairan Rp500 ribu per jamaah atau tidak, DPRD tidak tahu seperti apa dan nantinya saat kembali bisa dilihat apakah peruntukkan tandatangan itu harusnya by nameby adress oleh 500 lebih jamaah yang tanda tangan bantuan atau tidak.
“Saya yakin karena itu menyangkut persoalan penting dan jamaah tidak pernah terima sehingga itu bisa terjadi proses penyelewengan keuangan,” kata Amir Rumra.