dari katong par katong samua

Dinas PPKB Kota Ambon Buat Perda Migrasi Penduduk

1,155
 Drs. Ateng Keiluhu 

AMBON Tribun-Maluku.com- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Ambon tahun 2017 ini membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Migrasi Penduduk di Kota Ambon.

Kini tim kajian akademisnya sementara melaksanakan penyusunan Perda Migrasi Penduduk khususnya menyangkut hak-hak penduduk, karena tidak semua orang yang datang di Ambon otomatis menjadi penduduk Kota Ambon,”kata Drs. Ateng Keiluhu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Ambon di Ambon, Rabu (27/9/2017).

Menurutnya, pertumbuhan penduduk di Kota Ambon saat ini mencapai empat persen per tahun, sehingga pihaknya berinisiatif untuk membuat Perda tentang Migrasi Penduduk di Kota Ambon.

Alasannya, karena sebagian penduduk yang datang di Ambon tidak serta merta harus menjadi penduduk Kota Ambon seperti, mahasiswa dan pelajar yang hanya kuliah beberapa tahun dan penduduk lain yang tinggal beberapa waktu saja.

Selama ini di Kota Ambon hanya ada Perda yang mengatur tentang Administrasi Kependudukan sedangkan Perda tentang Migrasi Penduduk belum ada, sehingga Perda ini akan mengatur tentang hak-hak penduduk di Kota Ambon.

“Kondisi penduduk di Kota Ambon sekarang ini semakin semrawut. Artinya, setiap orang yang datang ke Ambon dengan mudah mengurusi Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga dengan mudah pula menjadi penduduk Kota Ambon,”katanya.

Sementara daya dukung dan daya tampung di Kota Ambon sudah semakin parah, dimana lereng-lereng gunung menjadi tempat hunian membuat beban pembangunan menjadi besar.

Keiluhu mencontohkan, meskipun anak-anak dari Kota Ambon yang kuliah di luar daerah namun mereka tetap menjadi penduduk Kota Ambon, sehingga tidak bisa membuat KTP di sana.

“Status mereka misalnya menjadi pelajar dan mahasiswa namun mereka bukan penduduk, sehingga pemerintah tidak harus menanggung beban mereka. Kondisi inilah yang harus dibuat di Ambon,”ucapnya.

Dikatakan, dalam waktu dekat kajian akademik dari Perda Migrasi Penduduk sudah selesai, selanjutnya diajukan kepada DPRD Kota Ambon untuk di bahas.(TM02)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: