dari katong par katong samua

Kehadiran Terdakwa Pencurian dan Pencabulan Bikin Saksi Trauma Berat

1,100

BERITA MALUKU. Kehadiran Marjan Pelupessy, terdakwa pencurian disertai pencabulan terhadap seorang bocah berusia tujuh tahun dalam ruang sidang membuat saksi Yohanes Palalembang merasa trauma berat.

“Sidang diskors sementara waktu dan kami memberikan kesempatan kepada saksi beristirahat sejenak untuk menenangkan diri,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon diketuai Mathius didampingi Esau Yarisetou dan Sofyan Parerungan sebagai hakim anggota di Ambon, Kamis (28/9/2017).

Selain Marjan, tim JPU Kejati Maluku Evi Hatu dan Senia Pentury juga menghadirkan dua terdakwa pencurian lainnya atas nama Mustakim Lusy dan Agus Salim Retob.

Usai beristirahat sejenak di luar ruang sidang, saksi Yohanes dihadirkan untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan kembali merasa gelisah dan mengaku tidak tahan melihat wajah terdakwa Marjan.

Akibatnya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa Marjan dari ruang sidang.

Menurut saksi, tindakan pencurian dilakukan terdakwa pada tanggal 19 Mei 2017 lalu sekitar pukul 03.30 WIT di kawasan Tantui Ambon.

Terdakwa Marjan dan Mustakim masuk rumah dengan cara merusak jendela rumah dan aksi mereka terekam dalam kamera pengintai (CCTV) dan barang yang diambil berupa lima unit telepon genggam, satu set stik biliard, cincin emas, dan uang tunai Rp3 juta lebih.

“Yang merusak jendela kamar dan masuk ke dalam rumah adalah Marjan dan Mustakim, sedangkan Agus Salim tetap duduk di atas sepeda motor yang pakir di jalan raya sambil memantau situasi,” akui saksi.

Saksi juga mengakui kalau terdakwa Marjan sempat mengeluarkan ancaman bahwa mereka membawa pisau dan siapa saja yang mencoba melakukan perlawanan akan dihabisi.

Terdakwa Marjan juga memasuki kamar anak korban yang masih berusia tujuh tahun dan berupaya melakukan pemerkosaan serta pencabulan terhadap korban.

JPU juga menghadirkan istri Yohanes bernama Agustina beserta Arief selaku pemilik counter HP di kompleks Plaza Ambon yang menerima penjualan empat unit telepon genggam dari terdakwa Marjan dan Mustakim.

“Marjan sudah pernah menjual HP kepada saya sehingga dia mendatangi rumah dan menawarkan empat buah telepon genggam dan dibayar Rp850 ribu,” akui saksi Arif.

Terdakwa Marjan juga masih sempat mengancam saksi ketika usai persidangan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: