Lembaga PAUD Di Ambon Banyak Belum Terakreditasi
Jems Silanno, S.Sos |
AMBON Tribun-Maluku.com- Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Ambon berjumlah 212 lembaga, terdiri dari PAUD formal seperti Taman Kanak-Kanak (TK) 89 lembaga dan PAUD non formal 123 lembaga, dan kebanyakan lembaga PAUD yang belum terakreditasi.
Yang termasuk dalam PAUD non formal adalah Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak (TPA), Satuan Paud Sejenis (SPS) misalnya Sekolah Minggu, Pengajian Alquran dan lain-lain, serta Pos PAUD seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita (BKB) dan PAUD.
Demikian keterangan Kepala Seksi Mutu PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikor) Kota Ambon Jems Silanno, S.Sos di Ambon, Jumat (29/9/2017).
Menurutnya, 89 lembaga TK di Kota Ambon sudah terakreditasi dan 16 lembaga PAUD non formal juga sudah terakreditasi. Mereka harus didampingi terus guna meningkatkan pelayanan kepada anak usia dini.
Sesuai target, dalam tahun 2017 ini 54 lembaga PAUD non formal di dorong untuk terakreditasi, karena lembaga yang dapat mengakses bantuan Pemerintah kalau sudah terakreditasi.
Dikatakan, PAUD formal maupun non formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 tentang Standar Pendidikan Nasional yang terdiri dari delapan standar yaitu; Isi, Proses, Sarana dan Prasarana, Mutu, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Harapannya, semua lembaga PAUD di Kota Ambon dapat memenuhi amanat UU tersebut sehingga dapat bersaing dengan lembaga PAUD lain di Indonesia.(TM02)