Wagub Canangkan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal
BERITA MALUKU. Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua mencanangkan aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat, sekaligus pemusnahan barang sitaan hasil pengawasan OPGAB dan perjanjian kerjasama antara BPOM dengan pengurus daerah ikatan Apoteker Provinsi Maluku, Rabu (4/10/2017).
Pencanangan aksi nasional yang berlangsung di Balai Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) di Ambon, ini ditandai dengan tandatangan bersama yang diawali oleh Wakil Gubernur, Kepala BPOM Ambon Dra. Sandra M.P. Linthin, Apt., M.Kes, unsur BNN, Polri, Apoteker, Mahasiswa dan siswa-siswi SMP dan SMA.
Wakil Gubernur dalam sambutannya mengungkapkan, Maluku merupakan salah satu daerah penyalahgunaan obat tertinggi di Indonesia. Apalagi sebagai daerah kepulauan yang terdiri dari 1.430 pulau, tentu pintu masuk bagi peredaran obat terlarang ini sangat mudah.
“Kita tidak boleh main-main dengan masalah ini, kita harus serius dan tidak ada satu katapun untuk kita harus mundur, tetapi harus maju untuk mengatasinya. Tidak ada sesuatu di dunia ini yang tidak bisa kita selesaikan kalau kita punya niat baik untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Dijelaskan, obat terlarang bukan hanya dikonsumsi oleh anak-anak tetapi juga orang tua, dan masuk sampai ke jaringan yang paling terbawah.
“Untuk itu, kita semua harus bergandeng tangan, jangan kita kasih beban ini kepada BPOM dan aparatnya saja, tetapi juga harus ada dukungan dari TNI/Polri dan berbagai unsur lainnya untuk sama-sama menanggulanginya. Sebab kalau kita tidak bisa menanggulanginya, maka masa depan dari bangsa ini sama sekali tidak menguntungkan kita,” ucapnya.
Sahuburua memintakan agar pencanangan ini tidak hanya menjadi moment pertama, tetapi dapat dilakukan seterusnya dalam mempertahankan identitas dan jati diri sebagai orang Maluku.
“Kita jaga karakter kita selaku anak Maluku, pembawaan kita, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Saya percaya kegiatan ini bukan hari ini saja, tapi diharuskan secara terus menerus. Saya atas nama Pemprov menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi. Mudah-mudahan segala sesutu yang dicanangkan hari ini akan menjdi pegangan bersama selaku anak bangsa dan orang Maluku untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi dalam rangka penyalahgunaan obat terlarang yang sekarang beredar tanpa izin sedikitpun,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPOM di Ambon, Dra. Sandra M.P. Linthin, Apt., M.Kes, dalam sambutannya mengungkapkan, dari data yang ada masih menunjukan adanya perederan obat ilegal, serta kosmetik maupun obat tradisional yang masih tidak memenuhi syarat.
“Di dalam pegawasan ini kita terus berupaya agar pelaku usaha dapat meningkatkan kapasitasnya sehingga dapat melakukan pendistribusian maupun memproduksi obat dan makanan secara baik,” ucapnya.
Menurutnya, pencanangan aksi nasional ini telah didahului dengan aksi terpadu yang dilaksanakan baik BPOM maupun secara terpadu yang dikomandai oleh Direktorat Narkoba Polda Maluku, BNN Maluku, Dinas Kesehatan Maluku dan kota Ambon, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku. Yang diharapkan dapat saling berkoordinasi dan bekerjasama secara terpadu di dalam melindungi masyarakat melalui bidang pencegahan dan penindakan hukum untuk memberikan efek jera.
Dijelaskan, dalam pencanangan aksi nasional ini juga dilakukan pemusnahah hasil pengawasan BPOM di Ambon kurang lebih selama 5 bulan, sejumlah 624 item dengan nilai ekonomi Rp334 juta. Yang lebih didominan komestik dan obat tradisional. Sedangkan untuk obat belum ditemukan.
“Pada prinsipnya pengawsan ini bukan hanya di hilir saja tetapi dari hulu sampai hilir dan tentu dengan mengesampingkan ego sektoral,” pungkasnya.