dari katong par katong samua

Distan Maluku Tindaklanjuti Hasil Kunjungan Mentan RI

1,232
Ir. Djasmin Badjak (kiri) dan  Ir. Batha Pattinama

AMBON Tribun-Maluku.com- Menindaklanjuti hasil kunjungan Menteri Pertanian (Mentan) RI Arman Sulaiman dan rapat kerja seluruh Bupati/Walikota, termasuk dihadiri oleh Gubernur Maluku dan Maluku Utara terkait mengembalikan kejayaan rempah-rempah Pala dan Cengkeh, maka Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku telah menyampaikan surat kepada seluruh kabupaten/kota di Maluku tentng rencana aksi pengembangan komoditas perkebunan unggulan Maluku.

Isi dari surat tersebut antara lain meminta Dinas Pertanian ligkup Perkebunan kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan Bappeda dan dinas terkait setempat, untuk menyusun rencana program kegiatan dan sasaran pengembangan Pala dan Cengkeh termasuk juga Kelapa, yang merupakan komoditas unggulan daerah.

“Jadi kita minta kabupaten/kota membuat cluster tentang pengembangan rempah-rempah Pala dan Cengkeh termasuk didalamnya Distan Maluku mendorong komoditi Kelapa,”kata Sekretaris Distan Maluku Ir. Djasmin Badjak yang didampingi oleh Kabid Perkebunan Distan Maluku Ir. Batha Pattinama di Ambon, Selasa (10/10/2017).

Rencana yang disampaikan oleh kabupaten/kota harus dalam bentuk proposal rencana aksi terhadap pengembangan komoditas Pala, Cengkeh dan Kelapa, dalam konsep kawasan (cluster), sehingga diharapkan memiliki dampak yang besar bagi pengembangan ekspor di Maluku.

“Proyek ini bersifat multi year mulai dari tahun 2018 sampai 2020, sehingga isi proposal tidak hanya berfokus pada pengembangan tanaman secara fisik atau perluasan, rehabilitasi, peremajaan dan intensifikasi, tetapi juga aspek pendukung yang lain terkait dengan perbenihan, SDM petani, SDM aparatur, pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), paskah panen, pengolahan hasil, pemasaran serta sarana dan prasarana pendukung lainnya,”ulasnya.

Selain itu Distan Maluku juga meminta data dukungan terkait dengan infrastruktur lokasi sasaran pengembangan komoditas Pala, Cengkeh dan Kelapa. 

Menurutnya, proposal rencana aksi harus ditandatangani oleh bupati/walikota dan disampaikan kepada Distan Maluku paling lambat tanggal 1 November 2017 dalam bentuk print out maupun soft copy, agar Distan Maluku menindaklanjutinya kepada Kementan RI CQ. Dirjen Perkebunan.

Selain surat yang telah disampaikan kepada kabupaten/kota, pihak Distan Maluku juga telah melakukan pembinaan terkait pengawasan pada rapat koordinasi yang baru saja dilaksanakan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Distan Maluku Ir. Batha Pattinama meminta pihak kabupaten/kota segera membuat proposal rencana aksi untuk pengembangan komoditas Pala, Cengkeh dan Kelapa, karena kabupaten/kota mempunyai lahan dan petani bukan provinsi.

Dari hasil identifikasi maka pengembangan komoditas Pala sasarannya di Kabupaten Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur dan Maluku Tengah. Sasaran pengembangan komoditas Cengkeh di Kabupaten Buru dan Buru Selatan, termasuk Kota Ambon rehabilitasi Cengkeh, dan sasaran pengembangan komoditas Kelapa di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru dan Kota Tual.

Pattinama berharap, pihak kabupaten/kota harus pro aktif terhadap program nasional ini, karena hasilnya akan dinikmati langsung oleh masyarakat setempat guna meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat.(TM02)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: