dari katong par katong samua

Komisi I DPRD Kota Ambon Desak Manejemen Hotel The City Bayar Pesongon Mattitaputty

1,542

KOMISI I DPRD Kota Ambon mendesak pemilik hotel The City untuk membayar pesangon kepada eks karyawan-nya Marsya Mattitaputty yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak.

Penegasan ini di sampaikan Komisi I DPRD Kota Ambon dalam rapat mediasi antara korban PHK (Mattitaputty-red) dengan maneger Hotel The City, Albert Joa dan Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon kemarin di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Ambon.

“Kami harap, apa yang menjadi hak Marsya Mattitaputty harus dibayar oleh pihak hotel. Ini perintah Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) dimana dijelaskan Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Olehnya itu upah selama dua bulan harus dibayar kepada bersangkutan menggingat sudah satu tahun dia mengabdi untuk perusahaan tersebut,” desak anggota Komisi II, Jafry Taihuttu.

Dalam rapat itu, juga terungkap beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan. Mulai dari persoalan tenaga kerja, pajak dan retribusi hotel hingga alat pendeteksi kebakaran yang hingga saat ini belum terpasang.

Taihutu juga medesak agar Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon untuk segera memanggil pihak perusahaan untuk melaporkan jumlah tenaga kerja dan menyerahkan seluruh dokumen ketenagakerjaan termasuk surat kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan yang 60 orang.

“Kita kasih waktu satu minggu, kalau memang belum lengkap dokumen ketenagakerjaan, maka pihak perusahaan wajib melengkapinya dan melaporkan itu ke Disnaker Kota Ambon,” kata Taihuttu.

Taihuttu juga menyoroti upah karyawan hotel The City yang belum memenuhi standar Upah Minimum Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan berdasarkan SK gubernur tahun 2017 untuk diberlakukan 1 Januari 2018.

Selain itu, ia juga meminta agar seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan itu harus didaftar sebagai peserta BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan. Sebab lanjut ia, wajib bagi perusahaan yang menampung para buruh atau karyawan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS.

Komisi I juga berjanji akan melakukan on the spot di Hotel The City untuk memastikan apa yang menjadi rokemendasi Komisi I, telah di laksanakan oleh pihak perusahaan.

“Kita akan turun, kalau memang pihak perusahaan dengan sengaja mengabaikan rekomendasi komisi I, maka komisi I akan meminta Walikota Ambon, Richard Louhenapessy untuk menarik ijin usaha perusahaan ini hingga seluruh dokumen ketenagakerjaan dan kelengkapan ijin lainnya dilengkapi pihak perusahaan,” pungkas Taihuttu.(AM-01)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: