Latupono : Kerjasama Pemkot Ambon Dengan Pihak Asing Harus Mendapat Persetujuan DPRD
AMBON MANISE. Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono mengatakan, semua bentuk kerjasama atau kesepakatan antara pemerintah kota/kabupaten dengan pihak luar negeri harus ada persetujuan DPRD.
Latupono kepada Media Online Ambon Manise, Sabtu (21/7) via telepon selulernya mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Pihak Luar Negeri pasal 12 dengan jelas mengatakan, rencana kerjasama yang dilakukan Pemerintah Daerah dengan pihak luar harus disampaikan ke DPRD untuk mendapat persetujuan.
“Itupun ada batas waktu. Paling lambat 10 hari kerja setelah diterima rencana kerjasamanya,” ungkap aleg dua periode asal partai Gerindra ini.
Latupono mengakui, hingga saat ini, kerjasama dan kesepakatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon dengan pihak asing misalkan Vocational Education, Training and Employment Australia (VETEA) yang dipimpin Wakil Walikota (Wawali), Syarif Hadler di kawasan Auburn, Sydney, Australia, Rabu (18/7) belum pernah dibicarakan dengan DPRD Kota Ambon.
“Terkait kerjasama dan kesepatakan tersebut, hingga saat ini belum pernah ada pembicaraan dengan DPRD. Mestinya, Pemkot harus sampaikan itu ke DPRD Kota Ambon. Kenapa, karena DPRD perlu mendapat penjelasan terkait subjek kerjsama, latar belakang, maksud dan tujuannya serta sasaran. Kemudian ruang lingkup kerjasama, hasil kerjasama, sumber pembiayaan dan jangka waktu pelaksanaan,” kata Latupono.
Latupono mengatakan, proses kerjasama yang dilakukan Pemkot dengan pihak asing, sangat didukung oleh DPRD Kota Ambon selama sesuai dengan aturan dan membawa dampak besar bagi daerah dan rakyat di kota ini.
“Kalau rakyat bertanya, apakah DPRD Kota Ambon mendukung langkah pemerintah Kota Ambon, secara tegas saya katakan DPRD Kota Ambon sangat mendukung. Namun, harus sesuai aturan. Sebab semua bentuk kerjasama dalam bidang apapun, pasti disusul dengan anggaran yang harus disiapkan oleh daerah. Olehnya itu, butuh persetujuan DPRD Kota Ambon. Pertanyaannya, sudah sejauh mana pemkot Ambon melakukan kordinasi dengan DPRD Kota Ambon terkait kerjasama tersebut. Proses ini belum dilakukan oleh pemkot. Ditakutkan, kedepan ketika ada pengusulan anggaran yang berhubungan dengan kerjsama dimaksud ditolak oleh DPRD Kota Ambon,” pungkas Latupono. (AM-01)