DPRD Bakal Panggil Kadis PUPR Kota Ambon, Terkait Penimbunam RTH Di Kawasan Wainitu-Talake Yang Akan Dibangun Revitalisasi Pasar Kampung Terpadu
AMBONMANISE.COM- Rencana pembangunan Revitalisasi Pasar Kampung Terpadu di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di pesisir pantai Wainitu Kecamatan Nusaniwe, menuai sejumlah kritik dari berbagai pihak.
Bahkan warga yang tinggal di kawasan pembangunan RTH pun menolak keras dibangun pasar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kota Ambon.
Menanggapi kritikan dan penolakan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally kepada redaksi Ambon Manise.Com, Rabu (14/11) mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Ambon untuk menjelaskan ke komisi kenapa lokasi penimbunan untuk RTH dipakai untuk pembangunan revitalisasi Pasar kampung terpadu.
“Yang kita panggil Dinas PUPR Kota Ambon, terkait penimbunan di lokasi RTH yang akan dibangun pasar. Terkait pembangunan pasar oleh Indag Kota Ambon itu adalah kewenangan Komisi II untuk memanggil dinas bersangkutan,” ungkap Wally.
Menurut ia, pembangunan RTH yang dibangun oleh Pemprov Maluku dengan anggaran mencapai Rp9,4 miliar bertujuan untuk menata wilayah pesisir pantai yang selama ini terlihat kumuh menjadi kawasan yang asri dan bersih.
“Kalau dibangun pasar untuk pedagang ikan dan sayur berjualan di kawasan RTH, sudah barang tentu kawasan pesisir pantai Talake, Wainitu hingga Gudang Arang Benteng akan terlihat kumuh dan kotor. Mestinya Pemkot bangun prasarana pendukung lainnya yang menunjang program RTH, bukan dibangun pasar. Ini pertanda pemkot tidak inovatif,” sesal ia.
Untuk diketahui pembangunan revitalisasi pasar kampung terpadu di kawasan RTH tersebut menalan anggaran sebesar Rp5.629.500.000. Proyek ini dikerjakan oleh PT Paku Alam Raya dan konsultan pengawasan CV Rekap Prima. (AM-01)