dari katong par katong samua

Upah Karyawan Klinik Mata Maluku Sesuai Standar UMP

2,241

AMBONMANISE.COM- Upah karyawan Klinik Mata Utama Maluku yang berlokasi di Jalan Dr Apituley Kelurahan Silale Kecamatan Nusaniwe sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

Bahkan untuk tenaga administrasi saja, upah yang didapat setiap bulannya mencapai Rp3.000.000.

Dari penelusuran media ini, Upah yang diterima karyawan klinik cukup beragam sesuai dengan tufoksinya masing-masing. Untuk tenaga administrasi saja, standar upahnya per bulan Rp.2,5 juta.

“Kalau ditambah dengan hak-haknya yang lain, maka mencapai Rp3 juta rupiah”,” ungkap salah satu karyawan di perusahaan itu.

Lain halnya dengan karyawan di bagian optik dan tenaga medis di ruang operasi mata. Gajinya perbulan ditambah hak-hak yang lain, bisa mencapai Rp5-7 juta perbulan.

Salah satu penanggung-jawab Klinik, Frentje Silooy ketika ditemui redaksi di ruang kerjanya mengatakan,upah yang diterima karyawan klinik sudah sesuai bahkan melebihi UMP maupun UMR.

“Kita utamakan kesejahteraan karyawan. Kalau besaran upah yang diterima perbulan, cukup beragam. Standarnya Rp2,5 juta. Itu belum termasuk hak-hak yang lain,” ungkap Silooy.

Selain itu, para karyawan juga diberikan Tunjangan Hari Raya (THR), dan didaftarkan perusahaan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja.

“Kita berupaya untuk mengikuti seluruh ketentuan atau aturan yang berlaku menyangkut hak-hak tenaga kerja. Sehingga karyawan yang bekerja di Klinik Mata Utama Maluku sejahtera dan mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka sesehari,” kata ia.

Selain itu, dirinya terus mengajak karyawannya agar bekerja secara profesional dan terus membangun hubungan kerja yang baik dengan sesama rekan kerja.

Hal ini dilakukan agar terciptanya lingkungan kerja yang aman dan harmonis. Tidak ada gesekan antara pimpinan dengan karyawan maupun sebaliknya karyawan dengan sesamanya.

Anggota DPRD Kota Ambon, Gerald MailoaSementara itu, anggota DPRD Kota Ambon asal PDI Perjuangan, Gerald Mailoa mendesak agar pemerintah Kota Ambon segera mendata perusahaan-perusahaan yang belum membayar upah karyawan sesuai UMP maupun UMR.

“Masih banyak perusahaan di kota ini yang belum membayar upah karyawannya sesuai UMP maupun UMR. Kondisi ini cukup memprihatinkan. sebab rata-rata mereka yang bekerja di perusahaan itu adalah warga Kota Ambon. Mestinya para pekerja ini dijamin kesejahteraannya. Perusahaan yang tidak patuh terhadap seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang ada, harus diberikan sangsi tegas. Biar perlu ijin perusahaan dicabut,” tegas Mailoa.

Dirinya berharap, kedepan hak-hak pekerja atau buruh di kota Ambon harus menjadi perhatian serius pemerintah Kota Ambon. Sehingga tidak ada lagi hak-hak tenaga kerja kita yang dikebiri oleh perusahaan.

“Saya memberikan apresiasi bagi Klinik Mata Utama Maluku yang sudah mampu membayar upah karyawan sesuai UMP-UMR. Semoga Perusahaan ini menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan yang lain,” ujar Mailoa. (AM-01)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: