dari katong par katong samua

Usai Negosiasi, Tiga Sekolah Milik Pemkot Ambon Yang Disegel Pemilik Lahan Dicabut.

1,652

AMBONMANISE.COM- Penyegelan terhadap tiga bangunan Sekolah yaitu SMP Negeri 16, SD Inpres 55 dan SD Inpres 54 yang berlokasi di Jalan Laksda Leo Wattimena Desa Nania Kecamatan Baguala Kota Ambon akhirnya dicabut oleh pemilik lahan, Ibrahim Parera, Senin, (8/7) sore kemarin.

Pencabutan segel tiga bangunan sekolah ini dilakukan setelah adanya negosiasi antara Pemerintah Kota Ambon dengan ahli waris (Ibrahim Parera-red) dalam rapat tertutup yang dipimpin oleh Sekretaris Kota Ambon, A.G. Latuheru yang dihadiri pula, Kepala Dinas Pendidikan, Fahmy Salatalohy dan Kabag Hukum Pemkot Ambon di kantor Walikota Ambon.

Dalam negosiasi tersebut Pemkot Ambon memohon dan berjanji akan membayar ganti rugi atas pemanfaatan lahan milik alih waris (Parera-red) dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Walaupun belum ada kepastian kapan proses ganti rugi oleh Pemkot Ambon, pihak ahli waris membuka segel atas tiga bangunan tersebut yang disaksikan oleh kadis pendidikan dan Kabag Hukum Pemkot Ambon.

Komisi II DPRD Kota Ambon Meninjau tiga sekolah milik Pemkot Yang Disegel oleh Pemilik Lahan, Ibrahim Parera, Senin (8/7) pukul 14.00 Wit. (ONGEN)

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Ambon meninjau tiga sekolah yang disegel oleh pemilik lahan Ibrahim Parera.

Saat peninjauan, Komisi II tidak berhasil menemui pihak sekolah atau pun ahli waris.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jhony Mainake kepada wartawan berharap persoalan ini harus ditangani secara serius oleh Pemkot Ambon.

“Ini catatan buruk kalau tidak segera ditangani oleh Pemkot,” ungkap politisi partai NasDem ini.

Mainake berjanji, Komisi II akan memanggil Kadis Pendidikan dan bagian aset Pemkot serta ahli waris terkait persoalan ini.

“Kita ingin menanyakan langsung ke Pemkot kenapa persoalan ganti rugi ini dibiarkan berlarut-larut. Padahal mediasi antara pemkot dengan ahli waris telah dilakukan sejak 2019 lalu. Pemkot berjanji akan lakukan pembayaran ganti rugi setelah dilaiukan kajian atas status lahan tersebut. Lalu sejauh mana kajian itu dilakukan. Karena sudah 10 tahun belum ada kejelasan yang membuat ahli waris melakukan penyegelan,” sesal ia.

Salah satu bangunan SD Inpres 55 Ambon Yang Disegel Akibat Pemkot Belum Lakukan Ganti Rugi. (ONGEN)

Ditambahkan, DPRD berkepentingan aktifitas pendidikan di tiga sekolah tersebut harus terus berjalan. Jangan sampai anak-anak didik terlantar karena sekolahnya disegel.

“Kita harap persoalan ini segera tuntas dan tidak ada sekolah yang disegel karena lahannya bermasalah. Sebab bukan saja tiga sekolah ini, ada beberapa sekolah yang merupakan aset Pemkot yang belum jelas status lahannya. Misalkan di salah satu SMP di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala,” pungkas ia. (AM-01).

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: