BPOM Pastikan Tidak Terbukti Beras Plastik Di Masohi
Ambon, Tribun-Maluku.com : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon memastikan tidak terbukti dugaan beras plastik merek Padi Udang yang awalnya ditemukan saat sejumlah pelanggan menyantap nasi di rumah makan Padang di Kota Masohi, ibu kota kabupaten Maluku Tengah pada 26 Agustus 2017.
Kadis Perindag Maluku Tengah, Kace Pattiasina, dikonfirmasi, Jumat (8/9), mengatakan, telah menerima hasil penelitian laboratorium BPOM Ambon yang menguji sampel nasi maupun beras disita Polres Maluku Tengah.
“BPOM Ambon melakukan pengujian selama tiga hari dan membuktikan bahwa nasi maupun beras sampel yang dimasak rumah makan Padang itu bukan beras plastik,” ujarnya.
Kace mengutip hasil penelitian laboratorium BPOM Ambon ternyata tidak mengandung unsur plastik karena beras tersebut sempurna dan layak dikonsumsi.
“Pengujian laboratorium yang dilakukan menyeluruh terkait kandungan daripada beras merek Padi Udang itu. Kita menguji semua aspek secara menyeluruh dan tidak ada unsur plastik sehingga beras tersebut aman dikonsumsi, ujarnya mengutip penjelasan Kepala BPOM Ambon, Sandra Lithin.
Karena itu, masyarakat Maluku Tengah diminta agar tetap mewaspadai kemungkinan beredar beras plastik seiring Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukito menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium maupun premium sejak 1 September 2017.
“Saya juga mengarahkan tim pemantau bahan pokok masyarakat yang intensif melakukan pengawasan dua kali sepekan agar lebih teliti saat melaksanakan tugas sehingga tidak meresahkan masyarakat dengan informasi provokatif,” tandas Kace.
Maluku berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan, HET beras medium Rp Rp10.250/ Kg dan premium Rp13.600/Kg.
HET beras, baik medium maupun premium di Maluku sama dengan di Papua.
Disinggung stok beras, dia menjelaskan, mencukupi kebutuhan lebih dari 500.000 penduduk Maluku Tengah untuk beberapa bulan kedepan.
“Masyarakat Maluku Tengah tidak perlu khawatir dengan pemberlakuan HET beras, baik medium maupun premium yang berlaku di seluruh Indonesia pada 1 September 2017,” ujar Kace.
Pemberlakuan HET beras itu dalam rangka mengendalikan harga beras di level konsumen.
“Beras merupakan komoditi utama pangan nasional karena itu pemerintah melalui Menteri Perdagangan tidak mungkin membiarkan harga itu diatur dengan mekanisme pasar,” tandas Kace.