dari katong par katong samua

Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Orang Tua Korban Pertanyakan Proses Hukum

1,205

BERITA MALUKU. Proses hukum kasus pelecehan seksual oleh pelaku berinisal DL terhadap ML, anak perempuan dibawa umur, yang dilaporkan pihak korban sejak awal Agustus 2017 lalu, sampai saat ini belum jelas penanganannya.

FR, orang tua ML pun mempertanyakan kelanjutan kasus hukum pelecehan seksual yang menimpah anaknya yang saat ini ditangani Polsek Amahai, Polres Maluku Tengah (Malteng).

“Saya minta kasus ini diproses, sebab sejak Agustus 2017 lalu, saya laporkan kepada pihak Polsek, namun kenapa sampai saat ini kita belum tahu prosesnya seperti apa,” ungkap FR, saat menghubungi Berita Maluku Online, Via Telepon selular, Selasa (12/9/2017).

FR juga menuturkan, bahwa ia telah melayangkan surat laporan pelecehan seksual sebanyak dua kali ke pihak berwajib, baik itu ke Polsek Amahai maupun ke Polres Maluku Tengah. Bahkan FR mengatakan, beberapa kali ia mengecek proses kasusnya, namun bagi FR belum ada kejelasan.

“Saya selalu cek, belum ada perkembangan,” tutur FR.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP Uspril Futwembun saat dihubungi, Selasa (12/9/2017) membantah pihaknya membiarkan kasus pelecehan seksual yang menimpa ML dan tidak memproses hukum.

Futwembun menegaskan, kasus pelecehan yang saat ini masih ditangani Polsek Amahai terhadap kasus pelecehan tersebut.

Ia memastikan proses hukum tetap berjalan sejak awal dilaporkan kasus tersebut, dan hal itu sudah diperintah Kapolres Maluku Tengah, AKBP Raja Arthur Simamora, agar kasus tersebut dilanjutkan.

“Kasus pelecehan seksual terhadap korban ML, tidak ada kata penyelesaian tetap kita proses hukum, saya sejak awal diperintah pak kapolres untuk kasus tersebut tetap dilanjutkan,” ujar Uspril.

Ia juga memastikan, dalam waktu dekat Polsek Amahai akan memanggil pelaku untuk dimintai keterangan, dan bila perlu kata Uspril, pelaku dipanggil paksa.

“Dalam waktu dekat kasusnya sudah ada perkembangan,” janji Uspril.

Ia juga mengungkapkan, sejak awal kasus tersebut dilaporkan, memang ada pihak keluarga korban dalam hal ini paman korban meminta agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi polisi tetap menghargai keputusan Ibu korban yang meminta kasus yang menimpa anaknya tetap diproses hukum.

“Apalagi ML merupakan korban yang masih dibawa umur, maka prosesnya harus tetap jalan,” tutup Uspril.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: