BPN Versus Attamimi, Soal Akta Tiga Persil Eigendom
Lutfi Attamimi |
AMBON Tribun-Maluku.com- Kepala Seksi (Kasi) Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Ambon W.O. Lopies mengakui bahwa, benar Akta Egendom Fervonding 986, 987 dan 988 tercatat di BPN Kota Ambon.
“Benar, Akta Egendom Fervonding 986, 987 dan 988 tercatat di BPN Kota Ambon,”kata W.O. Lopies Kasi Hukum Pertanahan ketika dikonfirmasi bersama Kepala BPN Kota Ambon, M. Togotorop, SH di Ambon, Jumat (15/9/2017).
Menurutnya, Akta Egendom Fervonding 986 dengan nomor 60 tanggal 22 Mei 1934 berdasarkan UU Nomor 38 tertulis atas nama Tan Si Lay Cs dengan luas 992,397 meter persegi, yang terletak di Ambon Street atau di Batu Merah Pandan Kasturi.
Sementara untuk Akta Egendom Fervonding 987, tercatat tanggal 21 April 1938 nomor 35 atas nama Pieter Johanis Gasperz dan kawan-kawan dengan luas 563,700 meter persegi, terletak pada dusun Wapaden Hative Kecil.
Sedangkan untuk persil tanah Egendom Fervonding 988 atas nama J. Mola tercatat dengan nomor tanggal 18 November tahun 1814 dengan luas 376 meter persegi terletak di Desa Rumah Tiga Poka.
Sementara itu Direktur PT. Maluku Membangun Lutfi Attamimi membantah, Akta Egendom yang tercatat di Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Menurut Atamimi, Akta Egendom 986, 987 dan 988 yang tercatat pada Kantor Pertanahan Kota Ambon adalah Akta rekayasa, yang sudah dibuat oleh BPN Kota Ambon maupun BPN Provinsi Maluku.
Untuk itu, Attamimi tidak akan mundur namun tetap memperjuangkan haknya dan kalaupun BPN tetap bersikeras, maka dirinya mengancam akan memblokir aktifitas Kantor BPN Kota Ambon maupun Provinsi Maluku.
“Saya tidak akan mundur, kalaupun BPN tetap bersikeras maka saya akan bertindak keras,”kecamnya.
Attamimi mempertanyakan Akta Egendom 988 yang dikatakan BPN Kota Ambon bahwa terletak di Desa Rumah Tiga Aktanya seperti apa ? dan apakah bisa dibuktikan ?
Terhadap hal ini, dirinya meminta kepada Biro Hukum Setda Maluku agar secepatnya menggelar Mediasi tahap dua, dan meminta BPN menghadirkan pemilik Akta dari tiga persil tanah Eigendom itu, agar sama-sama melakuan uji materi.
“Saya minta Karo Hukum untuk segera menggelar mediasi tahap dua, dan harus mengundang pihak-pihak yang menurut BPN memegang Akta tiga persil tanah itu. Kalau betul mereka memiliki Akta itu, maka mari kita saling uji materi dan bukti,”tegas Attamimi.(TM05)