dari katong par katong samua

Karo Hukum Setda Maluku Tidak Konsisten Dengan Janjinya

1,487
Lutfi Attamimi 

AMBON Tribun-Maluku.com- Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Provinsi Maluku Hendrik Far-Far, SH. MH dinilai tidak konsisten dengan janjinya, untuk melaksanakan mediasi kedua antara PT Maluku Membangun dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku dan Kantor Pertanahan Kota Ambon.

Sudah tiga bulan lebih sejak pelaksanaan mediasi pertama sampai saat ini, janji Karo Hukum untuk melakukan mediasi kedua belum juga dilaksanakan,”kata Direktur PT Maluku Membangun Lutfi Attamimi di Ambon, Jumat (22/9/2017).

Menurut Attamimi, Karo Hukum sudah menjanjikan untuk mediasi kedua akan diusahakan secepatnya. Setelah pihak PT Maluku Membangun menyerahkan semua bukti dokumen atau Akta yang dimiliki PT Maluku Membangun kepada BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kota Ambon.

Namun, sampai saat ini tidak ada respon yang baik dari Karo Hukum maupun Assisten II Setda Provinsi Maluku, sementara bukti Akta yang dimiliki oleh PT Maluku Membangun sudah diserahkan, setelah pelaksanaan mediasi pertama,”kesalnya.

Dengan diulurnya waktu pelaksanaan mediasi kedua maka terkesan Karo Hukum sengaja menghindar, karena persoalan ini sangat berat akibat bukti-bukti milik PT Maluku Membangun semuanya asli.

“Karo Hukum segera melakukan mediasi kedua sehingga tidak terkesan Pemda Maluku sengaja menghindar terkait masalah tanah Egendom Vervonding,”pintanya.

Dikatakan, terkait dengan Akta 986, 987 dan 988 yang tercatat di Kantor Pertanahan Kota Ambon, Attamimi meminta agar Karo Hukum dapat mengundang pihak-pihak yang memiliki Akta tersebut untuk ikut dalam mediasi kedua.

Seperti yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kota Ambon bahwa, Akta 986 dimiliki oleh Tan Si Lay Cs, 987 dimiliki oleh keluarga Gaspersz Cs dan 988 yang dimiliki oleh J. Mola.

“Dengan kehadiran pemegang Akta pada ketiga persil tanah tersebut maka, ketiga Akte tanah itu akan dilakukan uji materi terhadap Akta yang dipegang oleh Attamimi,”ucapnya.

Hingga berita ini naik cetak, Karo Hukum Setda Maluku belum dapat dikonfirmasi.(TM05)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: