Tuasikal Lantik Penjabat KPN Hilla, Sanduan Resmi Pegang Dua Amanat
BERITA MALUKU. Bupati Maluku Tengah (Malteng). Tuasikal Abua resmi melantik Sigit Djuliansah Sanduan sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Hilla Kecamatan Lehitu Kabupaten Malteng, berlangsung di lantai dua kantor Bupati Malteng, pukul 18:21 Wit, Sabtu (23/9/2017).
Tuasikal mengambil sumpah dan melantik Sanduan sebagai KPN Hilla menggantikan Adurrahim Ollong yang sudah selesai masa jabatan sebagai KPN Hilla.
Usai melantik, Tuasikal dalam sambutannya mengatakan, Pelantikan tersebut dilakukan untuk memberi kepastian hukum supaya tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
“Dengan kata lain, Pelantikan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Hilla merupakan amanat konstitusi yang diperlukan untuk menjamin kesinambungan dan kelancaran proses penyelenggaraan pemerintahan di Negeri Hila secara efisien dan efektif,” kata Tuasikal.
Selain sebagai kepala KPN Hilla yang merupakan pertimbangan matang Pemerintah Daerah dalam melihat persoalan di Negeri hilla, Sanduan juga mengemban tugas sebagai Penjabat KPN Assilulu.
Sanduan adalah lulusan IPDN. Dia dinilai Bupati memiliki kecakapan dan keterampilan dalam menyelesaikan persoalan Negeri.
“Kenapa Sigit, tidak ada orang lain. Karena saya yakin ia mampu menyeleseiakan masalah pemerintahan di Negeri Hilla seperti yang saat ini ia lakukan untuk Negeri Assilulu,” ujar Tuasikal menjawab pertanyaan publik soal dipilihnya Sigit mengemban tugas ganda sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri.
Jabatan Ganda Sebagai Penjabat KPN Tidak Melanggar Aturan
Saat yang sama, Ahmad Saiful Ohorella, Plt Kabit Pemerintah Desa pada Dinas PMPN PPA Malteng, membantah bahwa jabatan ganda yang saat ini diemban Sanduan melanggar hukum.
“undang undang desa nomor 6 dan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2015, tidak melarang seseorang mengemban jabatan ganda sebagai Penjabat KPN,” Ujar Ohorella.