dari katong par katong samua

Pemprov Maluku Terbitkan Surat Edaran Cuti Bersama

1,510

AMBON–MALUKU. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku telah mengeluarkan surat edaran cuti bersama perayaan Idul Fitri 1439 Hijriyah yang ditandatangani langsung oleh Seketaris Daerah Maluku, Hamin Bin Thahir, yang ditunjukan kepada seluruh pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Kepala Bagian Humas, Biro Humas & Protokol Provinsi Maluku, Bobby Palapia kepada awak media diruang kerjanya, mengatakan surat edara cuti perayaan Idul Fitri tersebut menindaklanjuti

Keputusan bersama Menteri Agama Republik Indonesia nomor 223 tahun 2018, Menteri Ketenagakerjaan nomor 46 tahun 2018, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan atas keputusan bersama meteri agama RI dan Menteri Ketenagakerjaan RI dan Menpan-RB nomor 707 tahun 2017, nomor 256 ttahun 2017, nomor 01/SKB/Menpan-RB/09/2017 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, jelasnya cuti bersama dalam rangka perayaan hari raya idul fitri 1439 Hijriyah diatur mulai dari tanggal 11-14 Juni dan 18 -20 Juni

“Surat tersebut sudah dikirim kepada semua pimpinan SKPD lingkup pemprov Maluku, untuk ditindaklanjuti,”pungkasnya. (AM-10)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: