dari katong par katong samua

Hak Konstitusi Di Rampas, Warga Negeri Samasuru Uru Amalatu Menolak Keras Pemendagri Nomor 29 Tahun 2010

Waileruny : Masyarakat Negeri Samasuru akan bertahan Dan terus berjuang untuk Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 dapat dilaksanakan

2,366

AMBONMANISE.COM- Inilah pernyataan sikap masyarakat Negeri Samasuru Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Maluku Tengah, terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 29 Tahun 2010.

“Kita masyarakat Negeri Samasuru Uru Amalatu menolak keras Pemendagri Nomor 29 Tahun 2010, karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009. Pelaksanaan Permendagri tersebut mangakibatkan Masyarakat Negeri Samasuru hilang HAK Konstitusional Sebagai Warga Negara Indonesia,” ungkap Lukas Waileruny, SH selaku sekretaris Tim Yang diberikan Kuasa untuk Dan atas nama Pemerintah Dan Masyarakat Negeri Samasuru melalui akun facebook, (Senin 01/10).

Dalam pernyataan sikap tersebut, Waileruny menjelaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2010 sangat merugikan hak konstitusi masyarakat Negeri Samasuru yaitu masyarakat tidak terdaftar dalam DPT pemilihan baik Pemilihan pada tingkat Kabupaten Maupun Pemilihan Presiden Negara Republik Indonesia.

“Masyarakat Negeri Samasuru sejak tahun 2012 hingga saat ini tidak pernah melaksanakan Pemilu, padahal UU menjamin setiap Warga Negara mempunyai HAK untuk memilih Dan Dipilih pada Pemilu,” tutur ia.

Selain merampas hak konstitusional, masyarakat Negeri Samasuru tidak mendapat pelayanan Dari pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Padahal Putusan MK sudah memberikan jaminan bagi Pemerintah Maluku Tengah untuk melakukan pelayanan bagi Masyarakat setempat.

Bukan saja itu, masyarakat tidak pernah merasakan bantuan Pemerintah baik Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Pemerintah Provinsi Maluku Maupun Pemerintah Pusat.

“Hak-hak Kami Sebagai Warga Negara Hilang atas Pelaksanaan Permendagri Nomor 29 oleh Pemerintah Provinsi Maluku di Kabupaten SBB,” sesal ia.

Masyarakat juga kecewa dengan Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Maluku karena Masalah ini tidak di tanggani dengan serius.

“Bagi Kami Pemerintah Provinsi Maluku terkesan tutup mata,” kata ia.

Ditegaskan, Masyarakat Negeri Samasuru akan bertahan Dan terus berjuang untuk Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 dapat dilaksanakan.

“Generasi muda Negeri SAMASURU kita bersatu perangi ketidakadilan ini karena telah terjadi pembohongan dan kejahatan terhadap rakyat,” ujar Warga Negeri Samasuru, Van Wairata menanggapi pernyataan sikap tersebut. (AM-01)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: